Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kata Anies Jakarta Selama Ini Sudah Menerapkan PSBB, Tapi...

Landasan hukum berupa peraturan gubernur untuk PSBB tengah digodok dan diperkirakan bisa rampung setidaknya dalam dua hari ke depan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melihat ruang perawatan yang akan menampung pasien diduga Covid-19 di Siloam Hospitals ASRI di Duren Tiga Pancoran, Jakarta Selatan./Istimewa
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melihat ruang perawatan yang akan menampung pasien diduga Covid-19 di Siloam Hospitals ASRI di Duren Tiga Pancoran, Jakarta Selatan./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tengah menggodok landasan hukum penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah DKI Jakarta yang akan mulai efektif mulai Jumat, 10 April 2020.

"Baru saja kami dari Forkimpimda menyelesaikan pembahasan terkait dengan PSBB yang pada hari ini kita menerima surat keputusan Menkes RI," ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (7/4/2020).

"DKI jakarta akan melaksanakan PSBB sebagaimana diamanatkan Menkes berlaku efektif mulai hari jumat tanggal 10 April 2020," tegasnya.

Anies menjelaskan secara prinsip selama ini DKI Jakarta sudah melaksanakan pembatasan-pembatasan seperti yang telah disarankan Menkes.

Pasalnya, selama ini pihaknya telah meliburkan sekolah, membatasi kegiatan perkantoran, membatasi pelayanan tatap muka untuk publik, menutup tempat wisata dan usaha hiburan atau rekreasi, membatasi pelayanan transportasi, hingga membatasi kegiatan keagamaan yang mengumpulkan massa.

"Perbedaanya mulai tanggal 10 April yang kita lakukan utamanya ada dalam komponen penegakkan. Karena punya kekuatan hukum mengikat untuk diikuti," jelasnya.

Anies memprediksi landasan hukum berupa peraturan gubernur ini bisa rampung setidaknya dalam dua hari ke depan.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah resmi menyetujui permohonan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengenai PSBB di wilayah Ibu Kota pada Selasa (7/4/2020) pagi. 

Mengenai pemberlakuan PSBB di DKI Jakarta, Menkes Terawan menyatakan bahwa hal tersebut tergantung pada keputusan Pemprov DKI Jakarta.

“Untuk berlakunya terserah Gubernur [DKI Jakarta Anies Baswedan]. Yang penting izin sudah saya berikan,” kata Terawan kepada Bisnis, Selasa (7/4/2020). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Aziz Rahardyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper