Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tengah menggodok landasan hukum penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah DKI Jakarta yang akan mulai efektif mulai Jumat, 10 April 2020.
"Baru saja kami dari Forkimpimda menyelesaikan pembahasan terkait dengan PSBB yang pada hari ini kita menerima surat keputusan Menkes RI," ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (7/4/2020).
"DKI jakarta akan melaksanakan PSBB sebagaimana diamanatkan Menkes berlaku efektif mulai hari jumat tanggal 10 April 2020," tegasnya.
Anies menjelaskan secara prinsip selama ini DKI Jakarta sudah melaksanakan pembatasan-pembatasan seperti yang telah disarankan Menkes.
Pasalnya, selama ini pihaknya telah meliburkan sekolah, membatasi kegiatan perkantoran, membatasi pelayanan tatap muka untuk publik, menutup tempat wisata dan usaha hiburan atau rekreasi, membatasi pelayanan transportasi, hingga membatasi kegiatan keagamaan yang mengumpulkan massa.
"Perbedaanya mulai tanggal 10 April yang kita lakukan utamanya ada dalam komponen penegakkan. Karena punya kekuatan hukum mengikat untuk diikuti," jelasnya.
Baca Juga
Anies memprediksi landasan hukum berupa peraturan gubernur ini bisa rampung setidaknya dalam dua hari ke depan.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah resmi menyetujui permohonan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengenai PSBB di wilayah Ibu Kota pada Selasa (7/4/2020) pagi.
Mengenai pemberlakuan PSBB di DKI Jakarta, Menkes Terawan menyatakan bahwa hal tersebut tergantung pada keputusan Pemprov DKI Jakarta.
“Untuk berlakunya terserah Gubernur [DKI Jakarta Anies Baswedan]. Yang penting izin sudah saya berikan,” kata Terawan kepada Bisnis, Selasa (7/4/2020).