Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PSBB Bikin Transportasi Umum Makin Rugi, Organda DKI Minta 4 Insentif kepada Anies

Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta menilai kebijakan pembatasan transportasi umum dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) 'serba tanggung'.
Sejumlah angkutan umum terparkir di Terminal Kampung Melayu, Jakarta, Jumat (2/8/2019). Bisnis/Arief Hermawan P
Sejumlah angkutan umum terparkir di Terminal Kampung Melayu, Jakarta, Jumat (2/8/2019). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta menilai kebijakan pembatasan transportasi umum dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) 'serba tanggung'.

Seperti diketahui, seluruh angkutan umum di daerah yang berstatus PSBB akan dibatasi kapasitas penumpangnya menjadi hanya 50 persen, dan jam pelayanan hanya pukul 06.00 WIB sampai 18.00 WIB.

Ketua Organda DKI Jakarta Shafruan Sinungan mengungkapkan bahwa dengan adanya kebijakan ini, operator jasa angkutan umum jadi 'serba salah'.

Sebabnya, Shafruan menjelaskan penumpang sudah hampir tidak ada, turun 90 persen di semua jenis jasa angkutan jalan. Tak ada keuntungan yang bisa menutup biaya operasional di tengah pandemi Covid-19 ini.

"Harusnya kementerian itu juga bisa melihat data. Kalau memang permintaan sudah kecil, ya, putus saja sekalian. Kalau begini rugi kita. Jadi buah simalakama. Lihat mikrolet, parkir semua, saya lihat terminal bus AKAP juga penumpang tidak ada. Mungkin PSBB besok tinggal 5 persen yang beroperasi," ujarnya kepada Bisnis, Kamis (9/4/2020).

Seiring dengan hal ini, keputusan memberikan insentif untuk awak kendaraan pun jadi tak jelas.

"Ini kelihatannya saya membaca kebijakan ini, pemerintah pusat hanya mau melempar tanggung jawab kepada pemerintah daerah. Karena kalau setop dari pusat, pasti harus ada tanggung jawab kepada kami. Tapi, mudah-mudahan logika saya salah," ungkapnya.

Organda Pasrah

Oleh sebab itu, kini Organda DKI Jakarta hanya bisa pasrah dan menyampaikan keadaannya ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan lewat surat resmi perihal kepastian insentif atau stimulus untuk angkutan jalan yang terdampak.

"Melihat situasi seperti ini kan ambruk semua jasa angkutan penumpang. Kita menyampaikan, nanti jawaban pak Gubernur bagaimana, silakan. Tapi tentu pemerintah harus hadir menyelamatkan pengangguran dan usaha terdampak. Kalau tidak, nanti setelah Covid-19 mau bangkit lagi sudah susah," tambahnya.

Dalam suratnya, Organda mengungkap semua moda angkutan umum sudah tidak mampu lagi mempertahankan kelangsungan hidup usahanya sehingga tenaga kerja di sektor industri transportasi terancam dirumahkan dan tidak bekerja, tidak berpenghasilan, atau terancam PHK.

Oleh sebab itu, Organda DKI berharap adanya insentif dari Pemprov DKI Jakarta, seperti pembebasan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) baik pokok maupun tunggakan.

Selain itu, besar harapan agar pemerintah mampu memberikan bantuan langsung tunai kepada pekerja pengemudi/awak kendaraan, mekanik dan staf sebagai jaring pengaman sosial.

Terakhir, membebaskan semua retribusi daerah yang dikenakan untuk angkutan umum, dan memastikan operator angkutan yang sudah berkontrak dengan Transjakarta agar tetap dibayar penuh baik operatornya maupun pengemudinya sesuai kontrak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper