Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan sebagian pelaku usaha di Ibu Kota tetap bisa menjalankan bisnisnya seperti biasa. Selain itu, usaha yang terdampak pembatasan sosial berskala besar dapat mengajukan insentif kepada pemerintah provinsi.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan contoh terkait salah satu usaha yang dikecualikan dalam pembatasan sosial berskala besar (PSBB), yaitu usaha di sektor makanan dan minuman. Menurutnya, rumah makan bisa tetap buka, tetapi tidak diizinkan bagi pelanggan untuk menikmati makanan di lokasi jualan.
"Semua makanan diambil, dibawa, atau tidak ada dine in, take away semua. Bisa menggunakan delivery (pengantaran) atau bisa datang ke warung, dibungkus dan dibawa. Intinya adalah bukan menghentikan kegiatan usaha rumah makannya, tetapi menghentikan interaksi antar orang di rumah makan," kata Anies dalam konferensi pers jarak jauh, Kamis malam (9/4/2020).
Adapun, pasal 22 ayat (1) dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No. 33/2020 tentang pelaksanaan PSBB di DKI Jakarta menyebutkan usaha yang terdampak PSBB dapat menerima insentif dari pemerintah provinsi.
Dalam ayat (2), dijelaskan bahwa insentif yang dimaksud adalah pengurangan pajak dan retribusi, pemberian bantuan sosial pada karyawan yang terdampak PSBB, dan bantuan lain sesuai perundang-undangan.
Selain makanan dan minuman, Anies setidaknya menyebutkan sembilan sektor lain yang dikecualikan dari PSBB yakni usaha di sektor kesehatan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar dan utilitas publik, dan usaha yang melayani kebutuhan sehari-hari.
Baca Juga
Di sisi lain, Anies mengatakan pihaknya menargetkan dapat rutin menyerahkan Bansos kepada 1,5 juta kepala keluarga (KK) setiap minggunya. Dia menegaskan bahwa kepala keluarga yang mendapatkan Bansos tersebut merupakan keluarga miskin dan rentan miskin.
"Pemerintah berkewajiban untuk memenuhi kebutuhan masyarakat miskin dan rentan miskin untuk mendapatkan bantuan selama masa PSBB [pembatasan sosial berskala besar] ini. Pemerintah, baik daerah maupun pusat, telah mengatur ini bersama-sama," ujarnya.
Anies menambahka, implementasi protokol PSBB di DKI Jakarta akan berlangsung dari Jumat (10/4/2020) hingga Kamis (23/4/2020) atau selama 14 hari. Anies mengingatkan kepada masyarakat bahwa akan ada sanksi bagi oknum yang melanggar aturan tentang PSBB di Wilayah DKI Jakarta.