Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pidato Lengkap Gubernur Anies Baswedan Soal PSBB Jakarta

Pengumuman itu disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam pidato resminya yang disampaikan semalam, Kamis (9/04/2020
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan./Dok. Pemprov DKI
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan./Dok. Pemprov DKI

Bisnis.com, JAKARTA - Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta efektif berlaku hari ini, Jum'at 10 April 2020.

Pengumuman itu disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam pidato resminya yang disampaikan semalam, Kamis (9/04/2020).

Kebijakan PSBB itu akan berlaku selama 14 hari ke depan. Berikut pernyataan resmi Anies Baswedan terkait poin-poin penting dan aturan yang berlaku selama PSBB Jakarta :

Assalamu alaikum
Selamat malam
Salam sejahtera untuk semuanya

Pada malam hari ini, saya ingin menyampaikan pesan untuk warga Jakarta semua terkait dengan rencana pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar yang akan kita mulai nanti malam pukul 00:00 WIB tanggal 10 April 2020.

Peraturan Gubernur nomor 33 tahun 2020 sudah tuntas, dan Peraturan Gubernur memiliki 28 pasal dan mengatur semua yang terkait dengan kegiatan di kota Jakarta, baik kegiatan perekonomian, kegiatan sosial, kegiatan budaya, kegiatan keagamaan, kegiatan pendidikan

Di dalam Peraturan Gubernur ini, ditetapkan pada prinsipnya, seluruh masyarakat Jakarta selama dua minggu ke depan, atau 14 hari ke depan, diharapkan untuk berada di rumah, berada di lingkungan rumah, dan mengurangi bahkan meniadakan kegiatan-kegiatan di luar rumah

Prinsipnya adalah ini bertujuan untuk memotong, memangkas mata rantai penularan COVID-19, dimana Jakarta pada saat ini merupakan episenter dari masalah COVID-19 ini

Jadi tujuan kita bukan bertujuan untuk mengajak semua orang di rumah, tujuannya kenapa di rumah, menyelamatkan diri kita, menyelamatkan keluarga, tetangga, kolega, dan membuat penyebaran virus ini bisa kita kendalikan

= = = = =

DI dalam pembatasan ini, saya perlu garisbawahi beberapa hal. Pertama. Terkait dengan pembatasan aktivitas bekerja di tempat kerja, ini diatur di pasal 9. Bahwa selama pemberlakuan PSBB, maka dilakukan penghentian sementara aktivitas kantor, aktivitas di tempat kerja, dan penghentian ini wajib diikuti dengan kegiatan bekerja di rumah atau di tempat tinggal

Kewajiban untuk menghentikan kegiatan di tempat kerja atau di kantor itu berlaku untuk semua sektor, kecuali beberapa hal berikut ini. Pertama adalah kantor instansi pemerintah, baik Pusat maupun Daerah, di situ ada pengecualian. Pengecualian kedua adalah kantor perwakilan diplomatik dan organisasi internasional. Kemudian ketiga, adalah Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMN dan BUMD).

Kemudian juga untuk dunia usaha, sektor swasta. Ada beberapa sektor yang dikecualikan. Satu, kesehatan. Dua, bahan pangan, makanan dan minuman. Tiga, energi. Empat, komunikasi dan teknologi informasi. Lima, keuangan. Enam, logistik. Tujuh, konstruksi. Delapan, industri strategis. Sembilan, pelayanan dasar dan utilitas publik, serta industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional atau obyek tertentu. Dan sepuluh adalah sektor swasta yang melayani kebutuhan sehari-hari

Di tempat-tempat dimana dikecualikan, di sini diatur di dalam Peraturan Gubernur, pembatasan aktivitas kerja, kemudian pengaturan jumlah karyawan yang bekerja di waktu yang bersamaan untuk memastikan ada pembatasan fisik.

Kemudian di dalam sektor tertentu, misalnya di dalam sektor konstruksi, maka semua pekerja harus berada di dalam lingkungan pekerjaan, lingkungan proyek dan tidak keluar-masuk. Pengelola proyek memiliki kewajiban untuk menyediakan tempat tinggal, tempat makan-minum, fasilitas kesehatan, sehingga mereka tidak harus meninggalkan lokasi proyek konstruksinya

Kemudian, di dalam sektor bahan makanan-minuman, warung, restoran, rumah makan bisa tetap buka tetapi tidak diizinkan untuk makan atau menyantap makanan di lokasi. Semua makanan diambil, dibawa, atau tidak ada dine in, take away semua. Bisa menggunakan delivery (pengantaran) atau bisa datang ke warung, dibungkus dan dibawa. Intinya adalah bukan menghentikan kegiatan usaha rumah makannya, tetapi menghentikan interaksi antar orang di rumah makan. Jadi kegiatan itu bisa jalan, tetapi dengan pembatasan

Kemudian juga, terkait dengan logistik. Di situ juga ada ketentuan yang mengatur bahwa kegiatan pergerakan orang dan barang ada pembatasan. Nanti saya sampaikan terkait dengan itu secara khusus

Kemudian terkait dengan organisasi sosial, maka organisasi sosial kemasyarakatan yang dikecualikan adalah yang bergerak di bidang sosial terkait kebencanaan, terkait dengan penanganan COVID-19

Jadi, itu aktivitas yang dikecualikan

Kemudian terkait dengan pembatasan untuk kegiatan rumah ibadah, sama seperti sekarang, dimana kegiatan peribadatan bersama atau keagamaan bersama di rumah ibadah itu ditiadakan dan diganti dengan kegiatan di rumah. Jadi beribadah di rumah, kegiatan keagamaan di rumah.

Kemudian terkait dengan kegiatan sosial, budaya, di situ ada unsur olahraga, ada unsur kegiatan-kegiatan kebudayaan, seluruh kegiatan itu yang sifatnya mengumpulkan orang, maka dilarang untuk dilakukan.

Kemudian terkait dengan kegiatan di tempat umum. Pada prinsipnya semua fasilitas umum akan ditutup. Tempat-tempat umum dilarang untuk berkumpul lebih dari 5 orang. Sekali lagi, tujuannya bukan soal jumlah limanya. Tapi tujuannya adalah soal mengurangi potensi interaksi.

= = = = =

Kemudian terkait dengan mobilitas. Moda transportasi, pada prinsipnya, ini ada pada pasal 18, selama pemberlakukan PSBB, dilakukan pembatasan sementara penggunaan kendaraan untuk pergerakan orang dan barang di wilayah Jakarta.

Ini artinya bahwa kendaraan umum seperti kemarin disampaikan dibatasi kapasitasnya menjadi 50 persen, dibatasi jam operasinya jam 06:00-18:00. Kemudian kendaraan pribadi itu diizinkan untuk digunakan hanya untuk bepergian memenuhi kebutuhan pokok

Jadi secara prinsip adalah dilarang bepergian menggunakan kendaraan, kecuali untuk memenuhi kebutuhan pokok.

Lalu ada batas maksimalnya. Bahwa dalam satu kendaraan roda empat atau lebih, jumlah penumpang yang bisa naik bersamaan adalah 50% dari kapasitas kursinya. Jadi bila jumlah kursi bisa untuk 6 orang, maka maksimal 3 orang dan semua harus menggunakan masker

Terkait dengan masker ini adalah semua orang yang meninggalkan rumah wajib untuk menggunakan masker.

Saya tambahkan sedikit yang terkait dengan penggunaan kendaraan tadi. Selain kebutuhan pokok, juga diizinkan untuk kegiatan yang termasuk dikecualikan. Jadi untuk kegiatan pemerintahan, atau kegiatan swasta yang di dalam sektor-sektor yang tadi dikecualikan.

Kemudian untuk kegiatan roda dua, maka kendaraan roda dua ini juga diizinkan untuk menjadi sarana angkutan. Sekali lagi hanya dibolehkan sebagai angkutan untuk memenuhi kebutuhan pokok atau memang bekerja di sektor yang diizinkan. Tanpa itu, maka dilarang menggunakan kendaraan roda dua

Adapun kendaraan roda dua sebagai jasa pengantaran. Kemarin sempat disampaikan bahwa ojek online, kita akan fasilitasi untuk bisa mengantar orang dan barang. Kemarin dalam pembicaraan dengan Kementerian Perhubungan, kita berpandangan untuk bisa diizinkan. Tetapi karena belum ada perubahan di Peraturan Menteri Kesehatan, dan Peraturan Gubernur harus sejalan dengan rujukan, yaitu Peraturan Menteri Kesehatan nomor 9 tahun 2020. Maka, kita mengatur ojek sesuai dengan pedoman pada Peraturan Menteri Kesehatan nomor 9 tahun 2020. Yaitu layanan ekspedisi barang termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi, dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk mengangkut penumpang

Peraturan Gubernur merujuk kepada Peraturan Menteri Kesehatan, sehingga ojek boleh untuk mengantarkan barang, tetapi tidak untuk mengantarkan orang. Apabila nanti ada perubahan, maka kita akan menyesuaikan di dalam Peraturan Gubernur ini

Kemudian terkait dengan kewajiban-kewajiban. Seluruh komponen pemerintah berkewajiban untuk memenuhi kebutuhan bagi masyarakat miskin dan rentan miskin untuk mendapatkan bantuan selama masa PSBB ini. Dan kita, pemerintah baik Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Pusat telah mengatur ini bersama-sama. InsyaAllah bantuan akan segera tuntas. Mulai hari ini, pembagian bantuan untuk masyarakat miskin dan rentan miskin sudah mulai dilaksanakan. Hari ini sudah 20 ribu kepala keluarga. Nantinya akan ada 1,25 juta keluarga di Jakarta yang akan mendapatkan bantuan secara rutin diberikan tiap minggu dalam bentuk kebutuhan pokok, sehingga bisa melewati masa ini tanpa menghadapi masalah yang terlalu besar.

Kemudian selama masa pemberlakuan PSBB ini, seluruh masyarakat, seluruh penduduk di Jakarta berkewajiban untuk mematuhi seluruh ketentuan yang ada di dalam PSBB ini.

Dan ini artinya bukan saja dari sisi pemerintah memiliki kewajiban, tetapi masyarakat juga memiliki kewajiban untuk sama-sama kita mentaati.

Adapun terkait dengan masa berlakunya, ini berlaku mulai besok tanggal 10 April 2020 sampai dengan tanggal 23 April 2020.

Kemudian terkait dengan sanksi. Sanksi dalam hal ini sesuai dengan ketentuan yang ada bahwa ini ada di dalam pasal 27, pelanggaran atas pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan termasuk sanksi pidana. Dari mulai pidana ringan, dan bila berulang, bisa menjadi lebih berat.

Prosesnya nanti kita akan kerjakan bersama-sama dengan aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa seluruh ketentuan ini dilaksanakan, termasuk juga ketentuan yang ada di pasar 93 Undang-undang nomor 6 tahun 2018 terkait Karantina Kesehatan, dimana bisa mendapatkan sanksi hukuman selama-lamanya 1 tahun dan denda sebesar-besarnya 100 juta rupiah.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper