Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hari Pertama Penerapan PSBB, Anies: Ini Bukan Soal Tidak Bepergian

Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan berharap agar seluruh masyarakat tetap berdiam diri di rumah, demi memotong mata rantai penyebaran virus corona atau COVID-19.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan./Dok. Pemprov DKI
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan./Dok. Pemprov DKI

Bisnis.com, JAKARTA— Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan berharap agar seluruh masyarakat tetap berdiam diri di rumah, demi memotong mata rantai penyebaran virus corona atau COVID-19.

Dia mengatakan penertiban bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada hari pertama, Jumat (10/4/2020) dilakukan secara persuasif.

"Penertiban juga kita mulai tapi persuasif, kalau ada yang berkumpul diingatkan," kata Anies di Balai Kota usai memantau penerapan PSBB, Jumat (10/4/2020).

Menurut Anies, hari pertama PSBB jalan-jalan di Jakarta relatif sepi dibandingkan dengan hari-hari kemarin sebelum PSBB diterapkan. Petugas gabungan dari unsur Satpol PP, Kepolisian dan TNI melakukan patroli bersama-sama di seluruh wilayah Jakarta.

"Saya berharap seluruh masyarakat untuk berdiam di rumah, mari kita sama-sama sadari bahwa ini bukan soal tidak bepergian, ini soal memotong mata rantai virus," kata Anies.

Menurut Anies, penerapan PSBB hari pertama yang bersamaan dengan hari libur Wafatnya Isa Almasih membuat suasana Ibu Kota lebih sepi. "Tapi nanti kita pantau terus besok seperti apa," kata Anies.

Sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pelanggar PSBB masih terjadi, salah satunya pengendara motor yang tidak mengenakan masker dan sarung tangan.

Dirlantas Polda Metro Jaya mengingatkan masyarakat yang mengendarai kendaraan khususnya pengendara sepeda motor wajib menggunakan masker dan sarung tangan saat berkendaraan.

Kewajiban ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan COVID-19 di DKI Jakarta.

"Di dalam Pergub 33 Tahun 2020 itu disebutkan bahwa kewajiban menggunakan sarung tangan dan masker. Masker rata-rata sudah banyak pakai, tapi untuk sarung tangan hampir 99 persen pengemudi sepeda motor tidak menggunakan sarung tangan," kata Sambodo.

Menurut Sambodo, hal ini yang perlu disosialisasikan terus menerus kepada masyarakat, termasuk juga posisi penumpang dalam kendaraan itu juga harus kita sosialisasikan lebih baik lagi.

Dalam aturan PSBB mengacu Pergub DKI 30/2020 diketahui pembatasan juga turut diterapkan dalam penggunaan kendaraan pribadi baik roda dua maupun roda empat.

Dalam aturan itu kendaraan roda dua hanya boleh memuat satu orang, sedangkan untuk kendaraan roda empat hanya diperkenankan mengangkut penumpang sebanyak 50 persen dari kapasitas maksimumnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nurbaiti
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler