Bisnis.com, JAKARTA - Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta menegaskan bahwa tak ada bantuan tunai untuk keluarga miskin dan rawan miskin terdampak Covid-19 di wilayah DKI Jakarta.
Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta Irmansyah menjelaskan bahwa selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), target awal penerima bansos adalah 1,2 juta keluarga miskin dan rawan miskin di Jakarta yang akan disalurkan setiap hari selama 9-24 April 2020.
Bantuan yang diberikan berupa paket komoditas bahan pangan pokok dan kebutuhan dasar menghadapi Covid-19 di antaranya beras 5 kg 1 karung, bahan makanan berprotein 2 kaleng, minyak goreng 0,9 liter 1 bungkus, biskuit 2 bungkus, serta masker kain 2 buah, dan sabun mandi 2 batang.
"Tidak ada pemberian bantuan berupa uang tunai. Program bansos ini bersumber dari realokasi anggaran APBD [Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah] Provinsi DKI Jakarta," jelas Irmansyah dalam keterangannya, Senin (13/4/2020).
Mekanismenya, pertama, yakni pendataan warga atau masyarakat miskin dan rentan miskin di wilayah Provinsi DKI Jakarta, verifikasi, dan validasi data sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penyediaan informasi publik terkait daftar penerima bantuan sosial akan mengikuti aturan dan mekanisme yang berlaku sesuai dengan amanat Undang-Undang RI No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Informasi mengenai daftar penerima bantuan sosial dapat diakses oleh publik melalui mekanisme permohonan informasi publik dengan mengecualikan data yang terkait informasi pribadi penerima bantuan sosial ataupun informasi yang dikecualikan lainnya menurut UU Keterbukaan Informasi Publik.
"Bagi warga yang memenuhi kriteria, namun belum terdaftar ataupun tidak memiliki KTP/Identitas wilayah DKI Jakarta meski berdomisili di Jakarta, maka dapat segera melaporkan kepada RW setempat untuk kemudian mengisi formulir permohonan Bantuan Sosial PSBB COVID-19," jelasnya.
Pendaftar wajib melampirkan surat keterangan domisili dari Ketua RT setempat, serta wajib melampirkan surat Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) dari Perusahaannya bagi yang terkena PHK atau dirumahkan.
Kriteria Penerima Bansos
Berikut warga yang bisa mendapatkan bansos DKI Jakarta:
• Warga / masyarakat yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS);
• Penerima bantuan eksisting Kartu Kesejahteraan Sosial DKI Jakarta (KJP Plus, KJMU, Kartu Lansia Jakarta, Kartu Disabilitas, Kartu Pemenuhan Kebutuhan Dasar (KSD) Anak, PMT-AS, dan Pangan Murah Jakarta);
• Memiliki penghasilan kurang dari Rp5 juta per bulan;
• Terkena PHK atau dirumahkan dengan pengurangan atau tidak menerima gaji;
• Tutup usaha/ tidak bisa berjualan kembali;
• Pendapatan/ omset berkurang drastis akibat pandemi Covid-19.
"Untuk mengetahui daftar nama penerima, warga dapat menghubungi call center Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta melalui nomor telepon (021) 426 5115 atau melalui pengurus RW setempat," tambahnya
Irmansyah memaparkan mekanisme pendistribusian bantuan sosial dilaksanakan melalui metode pengantaran ke alamat tempat tinggal penerima.
Ketua RW akan melakukan verifikasi data penerima dan mengirimkan langsung hingga ke pintu rumah penerima bantuan dengan protokol penerapan jarak fisik (physical distancing).
Dengan demikian, warga tidak perlu berkumpul untuk mengambil bantuan, guna meminimalisasi potensi penularan Covid-19.
"Para wali kota, camat, lurah dan Ketua RW setempat turut mengawasi proses pendistribusian bansos dan berkolaborasi dengan TNI dan Polri dalam keamanan dan ketertiban, termasuk mendisiplinkan masyarakat dalam menerapkan aturan saat berada di luar rumah selama proses ini berlangsung hingga selesai," tutupnya.