Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya terus memantau pergerakan masyarakat selama status Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Jakarta yang diberlakukan sejak Jumat pekan lalu.
Memasuki hari kelima, polisi mencatat jumlah pelanggar yang mendapat teguran menurun hingga 40 persen jika dibandingkan hari sebelumnya.
"Jumlah teguran pada tanggal 14 April 2020 sebanyak 2.090 teguran," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi, Rabu (15/4/2020).
Sambodo menjelaskan pada Senin (14/4/2020), jumlah surat teguran yang polisi berikan sebanyak 3.474. Namun Selasa (14/4/2020), jumlahnya hanya 2.090 atau turun hingga 40 persen.
Untuk rinciannya, pelanggaran yang paling banyak ditemukan ialah pengendara motor atau mobil yang tidak memakai masker sebanyak 1.306.
Kemudian sebanyak 683 pelanggaran terkait jumlah penumpang dalam satu kendaraan yang melebihi ketentuan social distancing.
Terakhir sebanyak 101 pelanggaran oleh sepeda motor yang berboncengan tapi tidak satu alamat tempat tinggal.
Para pelanggar tersebut hanya diberikan teguran dan didata identitasnya oleh polisi. Jika kedapatan melanggar untuk kedua kalinya, polisi akan memberlakukan tindakan tegas terhadap mereka.
Pemberlakuan PSBB Jakarta telah diterapkan sejak Jumat, 10 April 2020 oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Status PSBB itu antara lain mengatur tentang jumlah maksimal penumpang dalam kendaraan pribadi dan umum hingga larangan agar masyarakat tak berkerumun.
Untuk aturan batas maksimal penumpang dalam satu kendaraan adalah 50 persen dari kapasitas maksimal. Misal mobil mini bus yang berkapasitas 6-7 orang, maka hanya boleh berisi tiga orang saja.
Hal ini juga berlaku untuk kendaraan umum dan roda dua. Demi memaksimalkan program ini, polisi mendirikan 33 cek poin atau pemeriksaan di seluruh Jakarta untuk memantau kepatuhan masyarakat terhadap PSBB Jakarta.