Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan Pemprov DKI Jakarta masih memiliki ruang yang luas untuk merealokasikan anggarannya dalam rangka penanganan Covid-19.
Menurut Sri Mulyani, DKI Jakarta memiliki anggaran yang besar dan sangat memungkinkan untuk direalokasi. "DKI itu belanja pegawainya tinggi, Rp25 triliun, belanja barangnya mencapai Rp24 triliun,'' kata Sri Mulyani, Jumat (17/4/2020).
Merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No. 28/2020 tentang Penjabaran APBD 2020, belanja pegawai dalam belanja tidak langsung tercatat mencapai Rp20,88 triliun, sedangkan belanja pegawai dalam belanja langsung mencapai Rp3,3 triliun. Adapun belanja barang dan jasa tercatat mencapai Rp23,68 triliun.
Adapun, Pergub ini dikeluarkan sebagai bentuk tindak lanjut dari instruksi pemerintah pusat yang memerintahkkan kepada Pemda untuk merealokasikan APBD pada bidang kesehatan, social safety net, dan pengamanan ekonomi di tengah pandemi Covid-19.
Artinya, Pemprov DKI Jakarta sudah melakukan realokasi anggaran seperti yang diamanatkan oleh pemerintah pusat.
"Saya tahu mereka masih bisa realokasi lebih banyak. Kami akan terus lakukan langkah extraordinary untuk bantu daerah. Penerimaan pemerintah pusat ini juga tertekan sehingga kita bersama gotong royong utuk penanganan ini," kata Sri Mulyani, Jumat (17/4/2020).
Baca Juga
Untuk membantu Pemda, pemerintah pusat bakal mencairkan 50 persen dari kurang bayar dana bagi hasil (DBH) 2019 lebih awal, baik kepada Pemprov DKI Jakarta maupun Pemda yang lain.
Dalam keputusan bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dallam Negeri, pemerintah pusat telah memerintahkan Pemda untuk memangkas belanja barang dan belanja modal hingga 50 persen.
Belanja barang dan jasa dirasionalisasi hingga 50 persen dengan memangkas belanja perjalan dinas, barang pakai habis untuk keperlian kantor, cetak dan penggandaan, pakaian dinas, pemeliharaan, perawatan kendaraan bermotor, sewa bangunan, sewa sarana mobilitas, sewa alat berat, jasa kantor, jasa konsultasi, tenaga ahli, uang yang diserahkan pada pihak ketiga, paket rapat, hingga sosialisasi.
Belanja modal juga perlu dirasionalisasi hingga 50 persen dengan memangkas anggaran pengadaan kendaraan dinas, mesin dan alat berat, tanah, renovasi ruangan atau gedung, pembangunan gedung, dan belanja infrastruktur lain yang masih bisa ditunda hingga tahun selanjutnya.
Pemerintah pusat memerintahkan Pemda untuk memangkas tunjangan tambahan, tunjangan kinerja, dan insentif sejenis bagi ASN Pemda agar tidak melebih nomonal yang ada di pemerintah pusat. Honorarium kegiatan, honorarium pengelola dana BOS, dan pemberian uang lembut juga perlu dikendalikan atau dikurangi.
Hasil pemangkasan tersebut direalokasikan untuk 3 jenis belanja yang diwajibkan oleh pemerintah pusat untuk penanganan Covid-19.