Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

10 Hari PSBB, Pemprov DKI Jakarta Tutup Sementara 25 Perusahaan

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah melaksanakan inspeksi dadakan dan penertiban terhadap 215 perusahaan di wilayah DKI Jakarta.
Petugas gabungan dari kepolisian, TNI dan Satpol PP memantau pengendara yang melintas di depan Kantor Polisi Polsek Metro Tanah Abang, JakartaPusat pada pelaksanaan hari kelima pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Selasa (14/4/2020). JIBI/Bisnis-Andi M Arief
Petugas gabungan dari kepolisian, TNI dan Satpol PP memantau pengendara yang melintas di depan Kantor Polisi Polsek Metro Tanah Abang, JakartaPusat pada pelaksanaan hari kelima pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Selasa (14/4/2020). JIBI/Bisnis-Andi M Arief

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan bahwa penegakkan hukum terhadap perusahaan yang belum mengikuti ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan terus dilakukan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnaker) Provinsi DKI Jakarta Andri Yansyah menjelaskan bahwa hingga saat ini pihaknya telah melakukan penertiban terhadap 215 perusahaan di wilayah DKI Jakarta.

"Dari 215 perusahaan itu, 25 kita tutup sementara. Sisanya, atau 190 perusahaan kita berikan peringatan atau pembinaan terkait protokol-protokol pengahan Covid-19 selama PSBB," jelasnya ketika dikonfirmasi Bisnis, Minggu (19/4/2020).

Dalam data yang diterima Bisnis, perusahaan yang mesti tutup sementara tercatat sebanyak empat di Jakarta Pusat, 11 di Jakarta Barat, 4 di Jakarta Utara, serta dua perusahaan berada di Jakarta Selatan.

Sementara untuk perusahaan yang diberikan peringatan akibat tak mematuhi aturan PSBB, sebanyak 46 berada di Jakarta Pusat, 34 di Jakarta Barat, 29 di Jakarta Utara, 38 di Jakarta Timur, 39 di Jakarta Selatan, serta empat di Kepulauan Seribu.

Andri menjelaskan bahwa pihaknya akan terus menjalankan pola penindakan yang telah digelar. Pertama, penutupan sementara bagi perusahaan yang tidak dikecualikan dalam PSBB tapi tetap buka atau beraktivitas, "Bukan penyegelan, tapi penutupan sementara sampai PSBB selesai."

Kedua, untuk perusahaan yang tidak dikecualikan tapi mendapatkan izin Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Disnaker DKI Jakarta akan terus mengawal, memastikan mereka menaati protokol Covid-19.

"Kalau dia tidak mentaati protokol pencegahan Covid-19, dia bisa kita laporkan kepada Kemenperin sehingga nanti mereka yang akan turun untuk melakukan pembinaan kepada mereka sesuai laporan kita," jelas Andri.

Ketiga, kepada perusahaan yang dikecualikan, Disnaker akan tetap melakukan pengawasan terkait protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

"Ketika nantinya dilakukan evaluasi, apabila perusahaan itu tidak melaksanakan aturan atau tidak patuh, kami juga bisa melakukan penutupan sementara sampai mereka betul-betul berkomitmen melaksanakan aturan PSBB," tambahnya.

Andri menjamin pola pembinaan kepada pelaku usaha berupa inspeksi dan pengawasan ini akan terus berjalan selama PSBB selesai, bahkan apabila nantinya diperpanjang sekalipun.

"Kelihatannya akan diperpanjang karena melihat tren yang positif [Covid-19] masih bertambah. Ini [kepatuhan perusahaan] kan juga salah satu rujukan untuk menjadi pertimbangan apakah PSBB perlu diperpanjang atau tidak," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Aziz Rahardyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper