Bisnis.com, CIBINONG – Kepolisian Resor Bogor melakukan penyekatan di perbatasan Cianjur dan Sukabumi sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona Covid-19 melalui aktivitas mudik, sesuai dengan larangan yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo.
"Titik utamanya ada di Rindu Alam Puncak berbatasan dengan Cianjur, titik kedua Cigombong, berbatasan dengan Sukabumi," ujar Kasatlantas Polres Bogor, AKP Fadli Amri.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. 25/2020, tuturnya, para pengendara yang hendak mudik akan diperiksa di pos pengawasan, kemudian diperkenankan melakukan putar balik.
"Tadi ada kita temukan, kita imbau untuk kembali lagi, tapi sebagian besar aktivitas masyarakat biasa dan angkutan-angkutan logistik," tuturnya.
Dia mengatakan penyekatan arus mudik itu bagian dari Operasi Ketupat yang dilaksanakan lebih awal dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, sedangkan pos pengawasannya di tempat sama dengan 55 titik check point Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Untuk check point, selain Rindu Alam dan Cigombong, kita akan ada di Simpang Empat Ciawi, di exit-exit tol, kemudiab di kecamatan-kecamatan yang zona merah. Pos-pos tersebut sudah kam dirikan sejak awal PSBB berlangsung 15 april 2020," kata Fadli.
Meski begitu, warga Bogor tetap diperkenankan untuk lalu lalang di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) selama penerapan PSBB. Penyekatan mudik hanya dilakukan khusus keluar Jabodetabek.
"Sesuai dengan petunjuk dari Korlantas Mabes Polri dan pemerintah pusat, bahwa warga di Jabodetabek masih bisa melaksanakan aktivitas, seperti contohnya dari Bogor ke Jakarta, maupun dari Jakarta ke Bogor," ucapnya.