Bisnis.com, JAKARTA - Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya justru mengapresiasi langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam melakukan pendataan warga penerima manfaat bantuan sosial.
Seperti diketahui, selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap I, Anies merealisasikan penyerahan bantuan sosial yang direncanakan berjalan dalam dua tahap.
Tahap pertama untuk 1,2 juta orang miskin yang telah terdata Pemprov DKI Jakarta, sementara tahap kedua masih dalam proses pendataan, melalui mekanisme pelaporan dari tingkat RW, yang akan naik ke kelurahan, kecamatan, kota/kabupaten administrasi, sampai tingkat provinsi.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jakarta Raya Teguh P Nugroho menjelaskan langkah Pemprov DKI Jakarta ini terbilang bagus, karena memberi kesempatan untuk mengakomodasi warga yang belum masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) agar ikut tercatat sebagai penerima bansos.
"Kami mengapresiasi apa yang sudah dilakukan oleh Pemprov DKI di PSBB tahap I dengan memberikan bantuan sosial di saat data belum sepenuhnya solid, dan melakukan pembaharuan data bersamaan dengan pemberian bansos tersebut," ujar Teguh dalam keterangannya, Rabu (6/5/2020).
Namun, Teguh berharap Pemprov DKI untuk tidak menunda bantuan sosial tahap dua dan segera mencairkan bansos tersebut kepada warga terdampak.
Bansos merupakan kompensasi kepada warga agar mereka patuh untuk bekerja dan berkegiatan di rumah.
Ombudsman khawatir, dengan penundaan bansos tersebut, kepatuhan warga khususnya yang paling terdampak semakin susut disebabkan kondisi keuangan yang kian sulit setiap minggunya.
Selain itu, Ombudsman pun bisa menerima alasan Pemprov DKI bahwa langkah penundaan bansos, selain untuk memperbaiki data, juga agar tak berbarengan dengan bantuan Bantuan Presiden (Banpres) dari Kementerian Sosial.
"Ombudsman Jakarta Raya menilainya sebahai upaya agar tidak ada warga yang menerima bantuan ganda. Namun, Pemprov DKI perlu memastikan apakah bantuan yang disalurkan melalui Banpres oleh Kemensos juga menyasar warga terdampak yang tercatat di data non-DTKS," ungkap Teguh.
Jika Banpres hanya menyasar warga yang tercatat di DTKS saja, Ombudsman Jakarta Raya khawatir warga yang tidak mendapatkan Banpres akan seketika abai dan melanggar work drom home (WFH) atau aturan PSBB dengan melakukan aktivitas mencari nafkah seperti dalam keadaan normal.
Ombudsman menyarankan agar Pemprov DKI Jakarta terus memperhatikan warga korban PHK, perantau yang bekerja di sektor informal dan saat ini tidak mendapat penghasilan (unpaid leave), atau para penggiat usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang tidak mampu lagi menjalankan bisnisnya.
"Mereka merupakan kelompok masyarakat yang terdampak Covid-19 paling berat. Mereka dulu tidak tercantum dalam DTKS karena masuk dalam kategori mampu, namun karena pandemik Covid-19, mereka miskin mendadak, dan pembaharuan data mereka untuk dicatatkan membutuhkan waktu," tambahnya.
Selain itu, Ombudsman pun mengapresiasi model pendistribusian bansos yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta agar langsung sampai ke penerima melalui RT/RW yang diikuti pendataan secara pararel.
"Ini lebih baik dalam menghimpun data terbarukan, di bandingkan model pengiriman melalui pihak ketiga yang dilakukan oleh Kemensos," ungkap Teguh.
Pelaku UMKM memotret produk kuliner untuk diunggah di media sosial di Cerita Kopi Mukidi, Yogyakarta, Rabu (29/4/2020). Presiden Joko Widodo menerapkan lima skema besar dalam program perlindungan dan pemulihan ekonomi di sektor UMKM saat Pandemi Covid-19, salah satunya adalah bagi pelaku UMKM yang masuk kategori miskin dan kelompok rentan dari dampak COVID-19 akan masuk sebagai bagian dari penerima bantuan sosial baik itu Program Keluarga Harapan (PKH), paket sembako, bansos tunai, BLT desa, pembebasan pengurangan tarif listrik, maupun kartu prakerja. ANTARA FOTO/ Andreas Fitri Atmoko
Pendistribusian langsung melalui RT/RW dan Lembaga Kesejahteraan Sosial pendamping warga Disabilitas ini perlu diteruskan, sebab memungkinkan proses pendataan dan affirmasi data dilakukan secara langsung.
"Ombudsman Jakarta Raya mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk melanjutkan pembagian Bansos yang diikuti pembaharuan data seperti tahap I, minimal ke warga non-DTKS yang belum atau tidak terdaftar sebagai penerima Banpres dari Kemensos," tutupnya.
Seperti diketahui, Anies mengungkap bahwa bansos DKI tahap kedua akan berupa bingkisan bantuan sosial menjelang Idulfitri. Proses eksekusinya akan dilakukan sekitar seminggu atau 10 hari sebelum Lebaran.
Anies mengklaim bahwa pada dari data seluruh distribusi Bansos DKI Tahap I, sebesar 98,4 persen berhasil terdistribusi ke warga yang berhak dan memang membutuhkan.
Sisanya, atau 1,6 persen belum berhasil terdistribusi secara tepat sasaran karena beberapa kasus, seperti salah alamat, ternyata orang mampu, atau warga penerima ternyata sudah meninggal, dan lain sebagainya.
Kesalahan ini akan menjadi bahan koreksi dan update data pada Bansos DKI Tahap II, sehingga semakin tepat sasaran walaupun jumlah penerima manfaatnya meluas dan semakin banyak.