Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anies Terbitkan Pergub, Pelanggar PSBB Bisa Kena Denda

Peraturan Gubernur No 41/2020 diterbitkan dengan tujuan untuk mengoptimalkan PSBB dan memberikan kepastian hukum mengenai pengenaan sanksi bagi pelanggar PSBB.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan./Dok. Pemprov DKI
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan./Dok. Pemprov DKI

Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diam-diam telah menerbitkan Peraturan Gubernur No 41/2020 tentang Sanksi bagi para pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Dalam beleid aturan yang diterima Bisnis, Pergub ini disebut bertujuan untuk mengoptimalkan PSBB dan memberikan kepastian hukum mengenai pengenaan sanksi bagi pelanggar PSBB.

Selain itu, beleid itu juga dikeluarkan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap physical distancing, social distancing, dan penerapan protokol pencegahan Covid-19.

Anies ternyata telah mengundangkan peraturan ini sejak 30 April 2020, tetapi baru diunggah di laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Pemprov DKI Jakarta pada Senin (11/5/2020).

"Iya, benar [sudah berlaku]. Sekarang sudah ada di JDIH," jelas Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah ketika dikonfirmasi Bisnis.

Anies tampak mengawali seluruh sanksi dengan teguran tertulis yang akan dilanjutkan oleh penerapan sanksi lainnya. Berikut rangkumannya:

Bersihkan Sarana Kota

Sebelumnya, rencana peraturan ini diungkap oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Arifin yang menyebut pihaknya akan mengenakan rompi jingga kepada pelanggar PSBB, kemudian meminta mereka membersihkan sarana kota.

Hal ini dimaksudkan agar jenis sanksi yang terakomodasi dalam Pergub 41/2020 ini tetap menimbulkan efek jera untuk pelanggaran ringan sekalipun.

Dalam beleid Pergub ini, hukuman bersih-bersih jalan memakai rompi ini terutama untuk sanksi pelanggaran personal.

Seperti tidak menggunakan masker ketika keluar rumah, pelanggaran kumpul-kumpul lebih dari lima orang, kegiatan sosial dan budaya yang tidak dikecualikan yang menimbulkan kerumunan orang, dan menggunakan pribadi dengan kapasitas lebih dari 50 persen kapasitas maksimal.

Denda

Selain hukuman bersih-bersih, tercantum pula hukuman denda yang akan disetorkan ke kas daerah oleh dinas yang bertanggung jawab atas penegakkan hukum.

Misalnya, denda administratif paling sedikit Rp100.000 dan paling banyak Rp250.000 untuk warga yang tak menggunakan masker, dan 'nongkrong' lebih dari lima orang, ditarik oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan dapat didampingi oleh Kepolisian.

Adapun, pelanggaran pembatasan aktivitas bekerja di tempat kerja dikenakan untuk perusahaan yang tidak dikecualikan, akan mendapat penghentian sementara kegiatan berupa penyegelan. Baru kemudian terkena denda sebesar paling sedikit Rp5 juta dan paling banyak Rp10 juta.

Sementara untuk perusahaan yang dikecualikan, tapi tak menerapkan prinsip PSBB, pimpinan tempat kerja dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan denda administratif paling sedikit Rp25 juta dan paling banyak Rp50 juta.

Kedua jenis sanksi denda ini ditarik oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi dengan pendampingan dari Perangkat Daerah terkait.

Selanjutnya untuk setiap penanggung jawab restoran/rumah makan/usaha sejenis yang selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB masih mengakomodasi makan di tempat dan tidak menerapkan protokol pencegahan Covid-19.

Pelanggaran ini dikenakan sanksi administratif, penghentian sementara kegiatan berupa penyegelan, dan denda administratif paling sedikit Rp5 juta dan paling banyak Rp10 juta yang ditarik Satuan PP didampingi Perangkat Daerah terkait.

Kemudian untuk penanggung jawab hotel dan usaha konstruksi yang selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB tidak melaksanakan kewajibannya, dikenakan denda serupa, yakni paling sedikit Rp25 juta dan paling banyak Rp50 juta.

Adapun setiap orang atau badan hukum yang melanggar penghentian sementara atas kegiatan sosial dan budaya yang tidak dikecualikan dan menimbulkan kerumunan orang, dikenai denda administratif paling sedikit Rp5 juta dan paling banyak Rp10 juta.

Sanksi Bidang Transportasi

Terakhir, yakni denda dan hukuman sektor transportasi yang akan dikelola oleh Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta.

Pertama, setiap pengemudi mobil penumpang pribadi yang melanggar pembatasan jumlah orang maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan atau tidak menggunakan masker dalam kendaraan.

Pelanggar akan dikenakan sanksi denda administratif paling sedikit Rp500.000 dan paling banyak Rp juta, kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum, dan tindakan penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor ke tempat yang disediakan Pemprov DKI Jakarta.

Yakni kantor kelurahan atau kantor kecamatan oleh Satpol PP, di mana Pemprov DKI akan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pemilik/pengemudi mobil penumpang pribadi dalam waktu 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam untuk mengambil kendaraannya.

Dalam hal setelah disampaikan pemberitahuan secara tertulis pemilik/pengemudi kendaraan tidak mengambil mobil penumpang pribadi dalam jangka waktu 3 (tiga) hari, kendaraan akan dipindahkan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor Dinas Perhubungan yang prosesnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk pengemudi sepeda motor yang masih membawa penumpang atau tidak menggunakan masker, akan dikenakan sanksi denda administratif paling sedikit Rp100.000 dan paling banyak Rp250.000, serta sanksi penderekan serupa pelanggar PSBB yang menggunakan mobil.

Selanjutnya, sanksi setiap pengemudi sepeda motor yang digunakan sebagai angkutan roda dua berbasis aplikasi yang melanggar ketentuan membawa penumpang, dikenakan sanksi denda administrasi serupa.

Terakhir, setiap orang, pelaku usaha atau badan hukum pemilik Kendaraan Bermotor Umum angkutan orang dan/atau barang yang melanggar pembatasan jumlah orang maksimal 50 persen, tak memakai masker, dan pembatasan jam operasional, dikenai sanksi yang tampak lebih berat.

Yakni, denda administratif paling sedikit Rp100.000 dan paling banyak Rp500.000 dan hukuman penderekan serupa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Aziz Rahardyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper