Bisnis.com, JAKARTA - Sanksi pelanggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB), bisa ditingkatkan menjadi peraturan daerah (perda) jika wabah Covid-19 terjadi berkepanjangan.
Kemungkinan mengubah Pergub sanksi pelanggaran PSBB menjadi perda itu disampaikan Kepala Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD DKI Pantas Nainggolan. Namun, menurut Pantas, untuk saat ini peningkatan Pergub DKI 41 tahun 2020 menjadi perda belum mendesak untuk dilakukan.
"Untuk saat ini Pergub 41 masih bisa menjadi acuan untuk menjatuhi sanksi," kata Pantas saat dihubungi, Rabu (13/5/2020).
Pemerintah Provinsi DKI membuat pergub sanksi pelanggar PSBB ini, karena dalam keadaan mendesak dan perlu secepatnya mengeluarkan regulasi itu. Selain itu, pembentukan pergub juga telah mengacu dengan Peraturan Pemerintah tentang PSBB untuk mempercepat penanganan penyakit Covid-19.
"Itu yang pertama harus dipahami," ujarnya.
Pantas mengatakan kebijakan PSBB belum diketahui sampai kapan atau temporer. Jadi, kebijakan yang paling tepat dan cepat dilakukan memang membentuk pergub.
"Dari segi hierarki memang pergub berada di bawah perda."
Menurut Pantas, jika pemerintah langsung membuat perda maka waktu yang dibutuhkan bakal lebih lama. Sebab, proses pembentukan perda paling cepat memakan waktu tiga bulan.
Politikus PDI Perjuangan itu berujar jika masa pembatasan ini terus diperpanjang sampai dua bulan baru legislator bakal mempertimbangkan pembentukan perda.
"Kita lihat situasinya. Kalau pandemi ini memang bakal berkepanjangan maka bisa dibentuk perda untuk sanksi PSBB."
Sanksi Diatur Perda
Sebelumnya, Kepala Ombudsman DKI Teguh Nugroho meminta Pemprov DKI menyelaraskan ketentuan sanksi dalam Pergub 41dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang isinya menyebut peraturan yang memuat sanksi hanya Undang-Undang atau Perpu dan Perda.
“Jadi, hanya perda yang boleh mencantumkan sanksi di tingkat daerah, dan dengan perda itu pula, Pemprov DKI tetap bisa memberikan sanksi kepada perusahaan yang mendapat izin dari Kemenperin karena Perda merupakan peraturan perundang-undangan sementara Keputusan Menteri bukan,” kata Teguh.
Untuk itu, Ombudsman Jakarta Raya meminta Pemprov DKI segera melakukan koordinasi dengan DPRD agar menjadikan Pergub 41 tersebut dijadikan Peraturan Daerah. Dengan semangat kebaikan bersama, Ombudsman Jakarta Raya percaya, DPRD akan cepat memproses Pergub tersebut sebagai Draft Perda. Dewan juga diyakini dapat memberikan persetujuan cepat.
Pergub yang ditetapkan pada 30 April 2020 ini memuat aturan sanksi bagi pelanggar PSBB dari mulai sanksi administratif, denda hingga Rp 250 ribu dan sanksi kerja sosial.
Secara substansi, Pergub tentang sanksi pelanggar PSBB ini sudah sangat komprehensif karena memuat sanksi bukan saja bagi pelaku individual tapi juga perusahaan yang tidak mengindahkan ketentuan PSBB.
"Hal ini penting karena potensi penyebaran Covid-19 terbesar salah satunya dari diberikannya IOMKI oleh Kemenperin ke perusahaan-perusahaan yang tidak dikecualikan untuk tetap beroperasi,” kata dia.