Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberi kelonggaran pencairan dana bagi penerima manfaat Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus selama adanya aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akibat pandemi Covid-19.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nahdiana menjelaskan bahwa aturan baru ini menghilangkan aturan-aturan yang mengikat di kala normal.
"Melihat situasi dan kondisi di masa pandemi Covid-19 ini, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta mengambil inisiatif menggabung dana rutin dan dana berkala tiap bulannya, serta menghapus sementara kewajiban pencairan nontunai," ujarnya, Jumat (15/5/2020).
Sebelumnya, pada masa normal sebelum Covid-19, pencairan dana penerima KJP Plus dibagi menjadi dua, yakni dana rutin dan berkala.
Dana rutin hanya bisa dicairkan secara tunai hanya sebagian setiap bulannya, sisanya dibelanjakan nontunai, biasanya untuk belanja pangan murah.
Sementara, dana berkala hanya bisa dicairkan tiap enam bulan sekali di akhir semester, untuk dibelanjakan kebutuhan siswa secara nontunai.
Harapannya, kelonggaran ini memberikan kemudahan bagi para penerima manfaat KJP Plus untuk memanfaatkan dana yang diberikan untuk dapat digunakan langsung secara tunai maupun nontunai.
"Tapi kebijakan ini berlaku di waktu khusus. Skema ini sudah bisa dicairkan mulai bulan Mei 2020, dan berlaku selama masa PSBB," tambahnya.
Jumlah nominal yang bisa cair per bulan sebesar Rp250.000 jenjang SD, Rp300.000 jenjang SMP, Rp420.000 jenjang SMA, Rp450.000 jenjang SMK, dan Rp300.000 jenjang PKBM.
Selain itu, Nahdiana menjelaskan demi kesehatan dan keselamatan para penerima KJP Plus, pihaknya memutuskan menghapus sementara belanja pangan murah.
"Sebagai gantinya, Pemprov DKI Jakarta menyediakan paket bantuan sosial gratis selama masa PSBB, sehingga dana pada KJP Plus yang awalnya diperuntukkan bagi pembelian pangan murah, dapat dipakai untuk keperluan lain yang lebih mendesak," tambahnya.
Nahdiana juga menjelaskan adanya dana tambahan bagi siswa yang baru lulus SMA/SMK. Bagi penerima KJP Plus yang sudah di kelas XII atau yang bersiap memasuki jenjang kuliah, akan tetap mendapat dana bridging Rp500.000 per orang.
Untuk menghindari kerumunan massa di Kantor Layanan Bank DKI maupun ATM, maka pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2020 dilakukan dengan jadwal sebagai berikut :
1. KJP Plus SD/SDLB/MI mulai tanggal 15 Mei 2020.
2. KJP Plus SMP/SMPLB/MTs/PKBM mulai tanggal 18 Mei 2020.
3. KJP Plus SMA/SMALB/MA/SMK mulai tanggal 20 Mei 2020.
4. Pencairan Dana Bridging atau biaya tambahan bagi siswa kelas XII juga akan dilaksanakan pada bulan Mei 2020.
Penerima KJP Plus yang sudah memiliki aplikasi JakOne Mobile juga diimbau untuk memantau dana masuk dan transaksi melalui ponsel masing-masing. Apabila sangat terpaksa harus ke ATM atau Kantor Layanan Bank DKI, agar memperhatikan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan melakukan hal-hal sebagai berikut:
• Selalu menggunakan masker tanpa kecuali.
• Tunda ke ATM dan Kantor Layanan Bank DKI apabila terjadi kerumunan dan tidak bisa menjaga jarak aman minimal 1 meter.
• Sering mencuci tangan dengan sabun dan melaksanakan etika batuk dan bersin.
• Hindari berjabat tangan dan atau cium pipi. Gunakan metode lain untuk saling sapa tanpa harus bersentuhan.
Nahdiana berharap skema pencairan dana KJP Plus di masa PSBB ini mampu meringankan beban para siswa dan orang tua selama masa pandemi Covid-19. Ia juga berpesan, agar para siswa tetap semangat menuntut ilmu, meski belajar dari rumah.
"Jangan keluar rumah jika tidak mendesak. Semakin kita disiplin, semakin cepat virus Covid-19 akan tertangani, dan semakin cepat juga kita bisa belajar di sekolah," pungkasnya.