Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

CEK FAKTA: Beredar Surat Libur Sekolah Selama Idulfitri di Jakarta. Benarkah?

Belakangan ini media sosial dan layanan perpesanan Whatsapp diramaikan dengan informasi bahwa masa pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan meliburkan sekolah negeri dan swasta dari kegiatan belajar mengajar pada 18 Mei – 1 Juni 2020.
Ilustrasi  - Siswa baru mengikuti upacara bendera di SMPN 4 Jakarta pada hari pertama sekolah Senin (15/7/2013)./Antara
Ilustrasi - Siswa baru mengikuti upacara bendera di SMPN 4 Jakarta pada hari pertama sekolah Senin (15/7/2013)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Belakangan ini media sosial dan layanan perpesanan Whatsapp diramaikan dengan informasi bahwa masa pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan meliburkan sekolah negeri dan swasta dari kegiatan belajar mengajar pada 18 Mei – 1 Juni 2020.

Pesan viral tersebut bertentuk surat edaran tentang Libur Idulfitri, yang tertanggal 14 Mei yang disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.

Kabar libur Idulfitri ini sempat membuat bingung kalangan masyarakat dan kalangan pengajar. Bahkan sebagian menyatakan sudah sempat ikut menyebarkan dan mengumumkan bahwa kegiatan sekolah akan diliburkan mulai Jumat, 15 Mei 2020.

Mereka beralasan, sesuai kalender pendidikan, kegiatan belajar mengajar KBM) hanya sampai dengan 15 Mei.

Lantas benarkah pemprov DKI mengeluarkan surat edaran perihal libur Lebaran tersebut?

Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyebutkan bahwa pesan berantai di Whatsapp mengenai libur Idulfitri bagi anak sekolah tersebut adalah hoaks.

“Sehubungan dengan beredar surat tentang Libur Idul Fitri dengan ini kami sampaikan bahwa hal tersebut TIDAK BENAR,” demikian dikutip Bisnis dari @disdikdki, akun resmi Dinas Pendidikan DKI.

“Surat Edaran Nomor 43 tentang Perpanjangan Pembelajaran Jarak Jauh pada Masa PSBB di Lingkungan Dinas Pendidikan berlaku sampai dengan tanggal 22 Mei 2020. Sementara untuk kegiatan KBM tetap mengacu pada kalender pendidikan 2019/2020.” 

Dalam pesan hoaks tersebut, ada lima poin yang disampaikan, tiga di antaranya terkait jadwal kegiatan belajar mengajar (KBM) dan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Berikut ini cuplikan isi pesan hoaks tersebut:

Yth. Bapak/Ibu PTK Negeri dan Swasta,

Assalamualaikum Wr Wb

Menindaklanjuti Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta nomor 43/SE/2020 tentang Perpanjangan Pembelajaran Jarak Jauh/PJJ pada masa Darurat Covid 19 dan Perpanjangan Masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberitahukan hal-hal sbb:

  1. Kegiatan Pembelajaran Jarak Jauh dilaksanakan sampai dengan Hari Jumat 15 Mei 2020.
  2. Libur Idul Fitri tanggal 18 Mei s.d. 1 Juni 2020.
  3. Kegiatan Belajar Mengajar kembali akan dilaksanakan hari Selasa 2 Juni 2020 (Kondisional, sesuai dengan Kebijakan Dinas Pendidikan Prov DKI Jakarta. 

cek fakta, hoaks, libur idulfitri sekolah DKI Jakarta
cek fakta, hoaks, libur idulfitri sekolah DKI Jakarta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ropesta Sitorus
Editor : Ropesta Sitorus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper