Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Salah Persepsi Soal SIKM Jakarta yang Perlu Dicatat

Data terakhir DPMPTSP mencatat dari total 39.850 permohonan SIKM, permohonan yang ditolak mencapai 19.474 permohonan SIKM atau 48,9 persen.
Polda Metro Jaya terus memantau pergerakan para pengendara yang keluar-masuk DKI Jakarta di pos-pos atau check point  terkait PSBB./Twitter @tmcpoldametrojaya
Polda Metro Jaya terus memantau pergerakan para pengendara yang keluar-masuk DKI Jakarta di pos-pos atau check point terkait PSBB./Twitter @tmcpoldametrojaya

Bisnis.com, JAKARTA - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta mengumpulkan kesalaham umum masyarakat terkait permohonan izin Surat Izin Keluar-Masuk DKI Jakarta (SIKM).

Kepala Seksi Penyuluhan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta Rinaldi menjelaskan bahwa data terakhir DPMPTSP mencatat dari total 39.850 permohonan SIKM, permohonan yang ditolak mencapai 19.474 permohonan SIKM atau 48,9 persen.

Sebanyak 1.057 permohonan (2,7 persen) masih menunggu validasi penjamin, sisanya 17.033 permohonan (42,7 persen) masih dalam proses penelitian administrasi dan teknis.

"Masih banyak yang belum paham substansi SIKM. Padahal ketentuan utama SIKM merupakan dispensasi dari larangan keluar-masuk wilayah DKI Jakarta untuk tujuan tertentu," kata Rinaldi, Senin (1/6/2020).

Dia menuturkan, SIKM akan diterbitkan untuk pelaku usaha, atau orang asing yang karena dinas di 11 sektor yang diizinkan beroperasi selama pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Selain itu, surat tersebut juga dapat diberikan kerena keperluan yang bersifat mendesak seperti perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia.

Berikut beberapa kesalahan utama para pemohon SIKM yang dikumpulkan DPMPTSP DKI Jakarta:

1. Saya bukan Warga Jakarta namun Saya adalah Warga Bodetabek. Saat saya melakukan perjalanan ke luar Jabodetabek, saya harus memiliki SIKM yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta. (Tidak Benar)

2. Saya berdomisili di Bodetabek, saya harus memiliki SIKM untuk melakukan perjalanan di wilayah Jakarta. (Tidak Benar)

3. Saya harus melampirkan surat hasil tes Swab, surat hasil tes PCR dan Surat Keterangan Sehat dari Dokter/ Rumah Sakit, saat mengajukan Perizinan SIKM. (Tidak Benar)

4. Saat melakukan perjalanan dengan menggunakan seluruh moda transportasi umum (Darat, Laut, Udara) meskipun tidak melakukan perjalanan darat di DKI Jakarta, Saya Tetap Harus memiliki SIKM. (Tidak Benar)

5. Saya bertugas sebagai Tenaga Medis. Saya tetap harus memiliki SIKM, jika melakukan perjalanan keluar dan/atau masuk wilayah DKI Jakarta. (Tidak Benar)

6. Saya pengemudi mobil barang dengan tidak membawa penumpang, maka saya memerlukan SIKM saat melakukan perjalanan di wilayah Provinsi DKI Jakarta. (Tidak Benar).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Aziz Rahardyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper