Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Fakta-Fakta PSBB Jakarta Bisa Dilonggarkan Bertahap

Berikut fakta-fakta ilmiah bahwa PSBB di Jakarta bisa dilonggarkan secara bertahap.
Laporan kasus Covid-19 di DKI Jakarta./Istimewa
Laporan kasus Covid-19 di DKI Jakarta./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA -  Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut bahwa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) bisa dilonggarkan.

Dia mengatakan itu saat memaparkan evaluasi tren kasus Covid-19 di Jakarta pada hari terakhir pelaksanaan PSBB tahap III, Kamis (4/6/2020).

PSBB di Jakarta bisa dilonggarkan berdasarkan kajian ilmiah Tim Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Indonesia (FKMUI) yang dipimpin Dr Pandu Riono.

Tim ini mengolah seluruh data Covid-19 di Jakarta, termasuk fasilitas pelayanan kesehatan (faskes), tenaga medis, tes PCR. Jadi, bukan hanya angka reproduksi (Rt) Covid-19 saja yang menjadi bahan pertimbangan pelonggaran PSBB di Jakarta. Dari sisi angka Rt, dalam 3 hari terakhir pada bulan Juni 2020, angka Rt Covid-19 DKI adalah 0,99.

 "Bulan Maret, angka masih 4. Kemudian mulai melakukan pembatasan, penutupan sekolah, car free day ditiadakan, imbauan work from home, sehingga angkanya dapat turun drastis bulan Maret  dan April ini. Ini adalah kerja bersama seluruh masyarakat," ungkap Anies.

Rt merupakan indikator penularan Covid-19. Bila Rt 4 maka satu orang pasien Covid-19 bisa menularkan penyakit itu kepada 4 orang. Kemudian, bila angka Rt kurang dari 1 maka Covid-19 terkendali.

covid-19 dki
covid-19 dki

3 Indikator

Selain indikator Rt, ada 3 indikator lain yang menjadi penentu apakan PSBB bisa dilonggarkan atau tidak.

Ketiga indikator itu adalah epidemiologi, kesehatan masyarakat, dan fasilitas layanan kesehatan (faskes).

Komponen penilaian epidemiologi terdiri dari: angka PDP, kasus positif Covid-19, dan tren kematian pasien Covid-19.

Selanjutnya, komponen kesehatan masyarakat terdiri dari tren jumlah tes PCR, proporsi orang di rumah di perkotaan, proporsi orang di rumah di perkotaan.

Adapun komponan faskes adalah jumlah ventilator, jumlah alat pelindung diri (APD).

Dari evaluasi terhadap tiga indikator itu, berikut nilai yang diperoleh DKI:

Epidemiologi: tren PDP di Jakarta yang fluktuatif cenderung meningkat, tren kasus positif yang fluktuatif cenderung menurun, dan tren kematian selalu menurun. Skor: 75

Kesehatan Publik: tren jumlah tes PCR di Jakarta yang fluktuatif cenderung meningkat, proporsi di rumah saja di perkotaan 50 - 70  persen. Skor: 70

Fasilitas Kesehatan: jumlah ventilator dan jumlah APD di Jakarta ada peningkatan dan memenuhi kebutuhan. Skor: 100

Total nilai yang diperoleh adalah 76.

Ada 3 kriteria angka penilaian:

1.Nilai 70-100 berarti berarti PSBB mulai bisa dilonggarkan dengan tetap waspada lonjakan kasus.

2.Nilai 40-69 berarti PSBB dengan jumlah tes dan kesiapan fasilitas kesehatan perlu ditingkatkan lagi.

3. Nilai 0-39 berarti risiko penularan di tingkat masyarakat masih tinggi, tetap PSBB dengan jumlah tes dan kesiapan fasilitas kesehatan harus ditingkatkan dengan cepat.  

Dengan demikian, maka PSBB di Jakarta dapat mulai dilonggarkan secara bertahap dengan tetap waspada terhadap lonjakan kasus.

"Jika dilihat dari kasus positif harian dan jumlah kematian harian per tanggal 3 Juni 2020, grafik di Jakarta relatif turun, dari grafik nasional dan luar DKI Jakarta. Setiap kebijakan yang dilaksanakan dengan disiplin oleh masyarakat, 2-3 minggu kemudian baru muncul efeknya, trennya di Jakarta melandai. Ini adalah hasil kerja kolosal yang selalu disiplin menjaga protokol kesehatan," terangnya.

Selain itu, dari mapping Kelurahan menurut kecepatan laju Incident Rate (IR) Covid-19-19 per 100.000 penduduk, pada periode 15-30 Mei 2020, mayoritas wilayah Jakarta juga sudah berwarna hijau (laju IR 0) dan kuning (laju IR 0,1 - 24,63).

"Artinya, kita bisa mengubah itu. Kita berhasil mengubah tempat-tempat yang berwarna merah sebelumnya, menjadi hijau. Tapi, kita masih punya PR untuk mengubah beberapa tempat lain menjadi berwarna hijau," kata Anies.

Mengingat potensi penularan masih dapat terjadi, terlebih ada 66 RW yang rawan penularan Covid-19, maka Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 DKI Jakarta menetapkan PSBB diperpanjang dan bulan Juni sebagai masa transisi.

"Semua sanksi terhadap pelanggaran PSBB akan tetap berlaku. Pelanggaran kewajiban menggunakan masker juga akan ditindak. Sekarang kita masuk fase transisi, jangan kita kembali ke masa sebelum ini. Tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan," tambah Anies.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nancy Junita
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper