Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wajib SIKM Berlaku Hingga Status Darurat Bencana Dicabut

SIKM (surat izin keluar masuk) tetap harus dikantongi oleh warga dari luar Jabodetabek yang ingin masuk ke DKI Jakarta.
Suasana lalu lintas saat pemberlakuan pembatasan sosial beksala besar (PSBB) di Kota Bekasi/Istimewa
Suasana lalu lintas saat pemberlakuan pembatasan sosial beksala besar (PSBB) di Kota Bekasi/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan bahwa surat izin keluar masuk atau SIKM selama penerapan masa transisi pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan warga dari luar Jabodetabek tetap harus memiliki SIKM selama masa transisi. SIKM, jelasnya, tetap berlaku selama pemerintah masih menetapkan status keadaan darurat bencana nasional terkait pandemi Covid-19.

"SIKM tetap berlaku sampai dengan penetapan status bencana nasional non-alam itu dicabut sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020," kata Syafrin saat dihubungi, Sabtu (6/6/2020).

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sekaligus masa transisi. Artinya, pemerintah DKI kini mengizinkan operasional kegiatan sosial dan ekonomi kecuali di 66 rukun warga (RW) yang masuk zona merah. Kebijakan ini berlaku sejak 5 Juni hingga waktu yang tak ditentukan.

Syafrin memaparkan, warga dapat memilih apakah akan membuat SIKM perjalanan sekali atau berulang. SIKM perjalanan sekali, tutur dia, tak mematok waktu berlaku izin. Mereka yang mengantongi SIKM ini hanya bisa melakukan satu kali perjalanan.

Sementara itu, SIKM perjalanan berulang dapat dipakai beberapa kali. Syafrin berujar dinas terkait bakal memberikan izin sesuai dengan jangka waktu yang diajukan pemohon.

"Jika yang bersangkutan sering bolak-balik seperti pekerja yang bekerja di Jakarta kemudian tinggal di Karawang misalnya, otomatis dia akan rutin, tentu permohonannya adalah untuk jangka waktu tertentu," jelas dia.

Kebijakan soal SIKM tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI No. 47/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan atau masuk Provinsi DKI Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Sejak aturan ini berlaku, warga  yang ber-KTP luar Jabodetabek wajib mengantongi SIKM apabila ingin keluar-masuk Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Tempo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler