Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tak Menimbang Kondisi Bodetabek, PSBB Transisi Patut Dikaji Ulang

PSBB transisi mungkin bisa diterapkan untuk warga Jakarta. Namun, Ibu Kota tak bisa berdiri sendiri mengingat arus orang dari Bodetabek yang tinggi.
Sejumlah pekerja berjalan usai bekerja dengan latar belakang gedung perkantoran di Jl. Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (16/4/2020). Pemprov DKI Jakarta akan memberikan sanksi berupa mencabut perizinan kepada perusahaan yang tetap beroperasi di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kecuali delapan sektor yang memang diizinkan./ANTARA FOTO-Akbar Nugroho Gumay
Sejumlah pekerja berjalan usai bekerja dengan latar belakang gedung perkantoran di Jl. Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (16/4/2020). Pemprov DKI Jakarta akan memberikan sanksi berupa mencabut perizinan kepada perusahaan yang tetap beroperasi di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kecuali delapan sektor yang memang diizinkan./ANTARA FOTO-Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dinilai perlu mengkaji kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB Jakarta) di masa transisi dengan mempertimbangkan kondisi penyebaran virus corona (Covid-19) di daerah penyangga, yakni Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Bodetabek).

Hal itu diungkapkan Ketua Umum Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia, Hariadi Wibisono, dalam diskusi virtual, Sabtu, (13/6/2020).

"Selama salah satu dari wilayah itu belum aman, maka sesungguhnya pelonggaran itu meningkatkan risiko," jelasnya.

Menurutnya, PSBB transisi mungkin bisa diterapkan untuk warga Jakarta. Namun, jelasnya, Ibu Kota tak bisa berdiri sendiri mengingat arus perjalanan penduduk dari Bodetabek yang tinggi.

Artinya, tegas Hariadi, perlu diperhatikan apakah situasi kasus Covid-19 di Jakarta dan daerah penyangga sudah cukup aman. "Kita harus mengingat bahwa ternyata DKI tidak bisa berdiri sendiri karena ada Jabodetabek," ucap dia.

Hariadi memaparkan pelonggaran PSBB Jakarta dapat dilakukan apabila mengacu pada data-data kesakitan yang ditetapkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sesuai saran World Health Organization (WHO).

Indikator data itu antara lain apakah sudah terjadi penurunan signifikan kasus Covid-19, positive rate di bawah 5 persen, dan pasien yang dirawat telah menurun sesuai syarat.

Dia mengingatkan agar PSBB transisi Jakarta harus disertai pemantauan dan evaluasi yang ketat. Pasalnya, menurut dia, pemerintah DKI harus menutup lagi aktivitas sosial dan ekonomi jika keadaan memburuk. "Situasinya membaik, lepas, tapi begitu situasinya kembali memburuk maka harus ditutup kembali," ujar Hariadi.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan memperpanjang PSBB Jakarta sekaligus memasuki masa transisi. PSBB transisi pun berlaku sejak 5 Juni 2020 hingga waktu yang tak ditentukan. Pada fase ini, PSBB dilonggarkan sehingga aktivitas sosial dan ekonomi pun berangsur terbuka kembali.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Tempo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper