Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

80 Mal di Jakarta Dibuka, Ini Tips Aman ke Mal dengan Protokol Covid-19

Masyarakat yang sudah tak sabar ingin mengunjungi pusat perbelanjaan atau akrab disebut 'nge-mal' harus ingat untuk tetap mematuhi protokol Pembatasan Sosial Berskala Besar masa transisi (PSBBT). Ini tips aman mengunjungi mal dengan protokol kesehatan Covid-19.
Gubernur DKI Anies Baswedan meninjau sosialisasi pembukaan Mall di Emporium Pluit Mall pada 11 Juni 2020. Video: PEMPROV DKI JAKARTA
Gubernur DKI Anies Baswedan meninjau sosialisasi pembukaan Mall di Emporium Pluit Mall pada 11 Juni 2020. Video: PEMPROV DKI JAKARTA

Bisnis.com, JAKARTA - Masyarakat yang sudah tak sabar ingin mengunjungi pusat perbelanjaan atau akrab disebut 'nge-mal' harus ingat untuk tetap mematuhi protokol Pembatasan Sosial Berskala Besar masa transisi (PSBBT). Ini tips aman mengunjungi mal dengan protokol kesehatan Covid-19.

Ketua Asosiasi Persatuan Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI Jakarta DKI Jakarta Ellen Hidayat mengungkap setidaknya 80 pusat belanja/mal anggotanya akan beroperasi kembali pada esok hari, Senin (15/6/2020).

Ellen menjelaskan belum semua aktivitas di mal sudah bisa berlangsung, jam buka berkurang hanya sekitar pukul 11.00 sampai 20.00 WIB, pegawai yang terjun pun hanya 50 persen daripada normal.

"Yang belum bisa buka seperti cinema, fitness, mainan anak, massage, karaoke, perawatan tubuh dan wajah. Salon boleh buka sebatas pelayanan potong rambut," ujarnya ketika dikonfirmasi Bisnis, Minggu (14/6/2020).



Mal anggota APPBI dipastikan menerapkan protokol kesehatan yang ketat diiringi dengan pengawasan terhadap prinsip-prinsip umum Pembatasan Sosial Berskala Besar masa transisi (PSBBT), seperti pengecekan suhu, masker, dan kapasitas ruangan maksimal 50 persen yang sebagian penghitungannya menggunakan QR Code.

"Walau tidak punya QR Code pun umumnya mall punya alat counting yabg disebut head-count. Ini sudah bisa menghitung jumlah pengunjung. Tapi semua mall memang menyempurnakan peralatan dengan touchless. Tujuannya untuk meningkatkan terhindarnya bersentuhan dan juga agar pengunjung lebih yakin mal tersebut aman dikunjungi," tambahnya.

Berikut 16 protokol yang APPBI jamin akan diterapkan seluruh anggotanya selama era PSBBT, sehingga calon pengunjung harus mencatat betul segala ketentuan ini sebelum pergi berbelanja:

1. Harus jaga jarak antrean masuk mal dengan jarak 1 meter.
2. Harus memakai masker.
3. Pengunjung harus memiliki suhu tubuh dibawah 37,5 derajat.
4. Mengikuti direction yang sdh dibuat pengelola.
5. Lift yang kapasitasnya maksimal 15 orang hanya untuk 6 orang.
6. Excalator: berdiri di step anak tangga yang diberi tanda. Jarak antarorang 3 step.
7. Toilet ada antrean jarak 1 meter.
8. Pembayaran diusahakan cashless.
9. Di resto dine-in dan food court kapasitas 50 persen.
10. Semua karyawan pakai masker dan faceshield.
11. Musala tanpa karpet, dan diberi tanda berjarak 1m.
12. Harus ada ruangan isolasi yang lengkap dengan peralatan APD, oksigen, dll untuk P3K dan keadaan darurat
13. Harus ada parkir sepeda.
14. Parkir motor berjarak 1 m.
15. Mal harus punya Gugus Kendali Covid-19 demi ikut mengawasi pengunjung yang melepas masker di dalam mal.
16. Setiap hari gedung dan area publik harus dibersihkan dengan disinfektan.

Pengawasan Pemerintah

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta Elisabeth Ratu Rante Allo memastikan beroperasi kembalinya mal di Ibu Kota tak akan lepas dari pengawasan pemerintah.

Sesuai beleid terbitannya, yakni SK No 194/2020 tentang protokol kesehatan di lingkuo kerja Dinas PPKUKM, pelaku usaha wajib mengisi Pakta Integritas sesuai Form dalam lampiran aturan hukum tersebut.

Seperti amanat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Ratu menjelaskan ada batas toleransi hingga tiga kali ketika suatu aktivitas ekonomi melanggar aturan PSBBT. Termasuk untuk para pengelola pusat perbelanjaan

Temuan pertama diberikan pembinaan, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan dan pelaku usaha menandatangani Surat Pernyataan tidak akan mengulangi hal yang sama. Akan ada dokumentasi bukti pelanggarannya yang nantinya akan menjadi landasan surat peringatan (SP) I.

"Temuan untuk kedua kali pada pelaku usaha yang sama, diberikan SP ke-II oleh Dinas PPKUKM. Tapi temuan berikutnya pada pelaku usaha yang sama, akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku," jelasnya kepada Bisnis, Minggu (14/6/2020).

Dalam Pergub No 51/2020 tentang pelaksanaan PSBBT menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif, pelanggaran yang berujung sanksi berupa denda administratif akan dibebankan sebesar Rp25 juta.

Pengawasan akan dilakukan terhadap aktivitas yang belum boleh beroperasi di dalam pusat perbelanjaan pada 15 Juni 2020 sampai dengan 2 Juli 2020.

Di antaranya, Area Bermain Anak dan Permainan Anak Temporer, Tempat Kebugaran, Bioskop, Semua Jenis Pagelaran/Pameran, Function Hall, Salon & Barbershop kecuali layanan potong rambut, dan bar.

Serta pengawasan terhadap protokol PSBBT yang telah ditetapkan Pemprov DKI Jakarta di pusat perbelanjaan, yaitu:

Protokol Umum
- Memberikan informasi yang akurat secara berkala kepada setiap penyewa/tenant, pekerja dan pengunjung Pusat Perbelanjaan / Mal terkait dengan informasi bahaya dan pencegahan COVID 19 melalui flyer, spanduk, dan pengumuman oleh pengelola.
- Memastikan fasilitas sarana dan prasarana (peralatan mekanikal, elektrikal) di dalam Pusat Perbelanjaan / Mal berfungsi dengan baik.
- Kewajiban menggunakan masker, faceshield, dan sarung tangan bagi penyewa/ tenant dan karyawan.
- Kewajiban menggunakan masker bagi pengunjung.
- Pengukuran suhu tubuh bagi penyewa/tenant, pekerja dan pengunjung (batas toleransi maksimal 37.500).
- Menyediakan sarana prasarana untuk cuci tangan dan hand sanitizer di pintu masuk dan di tempat umum lainnya.
- Pembatasan jarak antar pengunjung dalam antrian / kerumunan (1 meter) dengan batas penanda.
- Memastikan Seluruh area Pusat Perbelanjaan / Mal dalam keadaan bersih dan higienis, termasuk Eskalator, Lift, Toilet, Musholla serta fasilitas umum lainnya;
- Membuat ketentuan tentang sanksi bagi tenant atau karyawan yang melanggar protokol kesehatan.

Protokol Khusus
- Memastikan tidak ada penumpukan/kerumunan pengunjung.
- Mendorong pengunjung menyiapkan kantong belanja ramah lingkungan secara mandiri.
- Memberlakukan jam kerja sif kepada para pekerja.
- Menyediakan fasilitas kesehatan/rujukan rumah sakit terdekat;
- Mendorong pembayaran secara cashless;
- Melakukan Pembatasan jumlah pengunjung Pusat Perbelanjaan / Mal sebanyak 50%;
- Mendorong pengunjung menyiapkan kantong belanja secara mandiri.
- Melakukan disinfeksi di seluruh area Pusat Perbelanjaan Mal.
- Mengatur mobilitas keluar masuk kendaraan, logistik, dan pengunjung dengan control yang ketat [Pintu Masuk / Pintu Keluar Pusat Perbelanjaan /Ma], WC, Lift, Eskalator, Toilet, dan Sarana Umum Lainnya).
- Batasan pada musala: tidak menggunakan karpet, keterangan pembatasan jarak antar orang, menggunakan alas kertas sekali pakai, kapasitas terbatas 50 persen
- Batasan dalam toilet: pembatasan jumlah orang, keterangan pembatasan jarak pada toilet, mencuci tangan sebelum keluar toilet. 


- Batasan dalam toilet: pembatasan jumlah orang, keterangan pembatasan jarak pada toilet, mencuci tangan sebelum keluar toilet. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper