Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mal Pelayanan Publik DKI Kembali Dibuka, Perhatikan Aturannya

Mal Pelayanan Publik DKI Jakarta besutan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kini telah kembali beroperasi dengan tetap menerapkan protokol kesehatan masa transisi pandemi Covid-19.
Petugas di Mal Pelayanan Publik DKI Jakarta menyambut masyarakat di hari kedua pembukaan dalam PSBB Transisi, Selasa (16/6/2020)./Antarann
Petugas di Mal Pelayanan Publik DKI Jakarta menyambut masyarakat di hari kedua pembukaan dalam PSBB Transisi, Selasa (16/6/2020)./Antarann

Bisnis.com, JAKARTA - Mal Pelayanan Publik DKI Jakarta besutan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kini kembali beroperasi, tetapi dengan tetap menerapkan protokol kesehatan masa transisi pandemi Covid-19.

DPMPTSP DKI Jakarta mengungkapkan bahwa pemanfaatan teknologi dan infrastruktur pencegahan penularan Virus Corona akan terus digelar di 316 Service Point atau Unit Pelaksana DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta dan Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta.

Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta Benni Aguscandra menjelaskan setidaknya ada empat protokol umum yang perlu diperhatikan petugas dan masyarakat yang berniat mengurus seperti izin usaha atau izin mendirikan bangunan secara tatap muka.

"Kita masih harus tetap waspada dan menjaga diri serta lingkungan sekitar guna mencegah terjadinya penambahan kasus baru Covid-19," ujar Benni dalam keterangannya, Rabu (17/6/2020).

Protokol umum tersebut di antaranya:

- Setiap pegawai dan pengunjung Mal Pelayanan Publik wajib mengenakan masker.

- Diimbau untuk meningkatkan frekuensi mencuci tangan dengan sabun.

- Melakukan pengecekan suhu tubuh bagi pegawai dan pengunjung di setiap akses masuk.

- Ketersediaan sarana dan prasarana preventif seperti thermal scanner, masker, hand sanitizer.

- Pembatasan jumlah antrean pada ruang pelayanan paling banyak 50 persen dari kapasitas asli ruangan.

- Membentuk Tim Penanganan Covid-19 di DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta dan memantau kesehatan setiap pekerja.

- Pengaturan tata letak ruang dalam (Interior) jarak tempat duduk dan jarak loket minimal 1 meter, serta menjaga kontak fisik antar manusia (physical distancing) yang diterapkan oleh pegawai maupun pengunjung.

"Sementara untuk peninjauan lapangan [survei] dalam rangka penelitian teknis perizinan dengan memanfaatkan sistem teknologi dan informasi yang telah disiapkan," tambah Benni.

Antrean Online

Demi memecah kepadatan, bagi pemohon yang hendak datang ke Mal Pelayanan Publik, harus melakukan antrean daring terlebih dahulu melalui website http://ptsp.jakarta.go.id/antrian.

Benni menambahkan pemohon yang melakukan pengajuan antrean daring harus memastikan dirinya dalam kondisi sehat, tidak demam, tidak batuk, tidak flu dan lain sebagainya guna tindakan pencegahan penyebaran Covid-19.

"Kami lakukan peringatan tersebut saat pemohon mengakses website antrean daring dan saat pengunjung tiba di Mal Pelayanan Publik akan ada pengecekan suhu tubuh oleh petugas sebelum mengakses pelayanan publik," jelasnya.

Dua hari pembukaan pelayanan publik secara langsung aktifitas di Mal Pelayanan Publik, tampak bahwa semua petugas memakai Face Shield, dan memprioritaskan pelayanan touchless.

Optimalkan Layanan Nonfisik

Namun demikian, DPMPTSP DKI Jakarta menjelaskan bahwa walaupun pelayanan secara langsung telah dibuka tetapi DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta tetap mengimbau agar masyarakat mengoptimalkan pelayanan online yang telah disediakan.

"Hal ini untuk mengantispasi membludaknya antrian pemohon yang ingin bertemu langsung dengan petugas. Untuk saat ini, kita harus mematuhi peraturan yang ada agar sama- sama melindungi diri sendiri dan lingkungan dari kemungkinan terpapar Covid-19," ungkap Benni.

Oleh sebab itu, ada baiknya warga tetap mengutamakan pelayanan secara daring melalui aplikasi JakEVO, memanfaatkan layanan penyuluhan melalui surat elektronik [email protected] serta layanan permintaan informasi dan konsultasi melalui Tanya PTSP 1500164 baik melalui telepon, video call, dan live chat.

Benni optimistis layanan nonfisik terus berkembang, sebab statistik mencatat pelayanan publik secara daring kian diminati warga.

Terungkap dari data yang dihimpun dari Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, sejak Januari s.d 16 Juni 2020 total 239.651 permohonan izin/nonizin yang berhasil diajukan melalui aplikasi daring perizinan, JakEVO yang dapat diakses pada website https://jakevo.jakarta.go.id dan mobile phone pada Appstore iOS atau Playstore Android.

"Dari 239.651 permohonan izin/nonizin daring tersebut, terdapat 175.225 izin/nonizin telah diterbitkan secara elektronik dengan dilengkapi QR Code, sebanyak 60.077 permohonan ditolak/tidak disetujui, sebanyak 3.472 permohonan masih dalam proses dan sebanyak 877 permohonan baru saja diajukan oleh Pemohon," tambah Benni.

Keamanan data menjadi perhatian utama bagi Pemprov DKI Jakarta saat membuat kebijakan perizinan dan nonperizinan melalui pelayanan daring, JakEVO.

Untuk itu Pemprov DKI Jakarta telah bekerjasama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk melakukan sertifikasi elektronik (Certification Authority) terhadap output izin dan nonizin guna memastikan pertukaran informasi yang efisien dan aman.

"Diharapkan masyarakat dapat benar-benar memahami bahwa yang terpenting saat ini adalah melakukan physical distancing dan menerapkan Protokol Pencegahan Covid-19 secara disiplin, termasuk bijak saat mengakses pelayanan publik dengan memanfaatkan optimalisasi pelayanan daring," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Nurbaiti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper