Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Sebabnya Diskotek, Karaoke di Jakarta Belum Bisa Beroperasi pada Masa Transisi

Cucu menjelaskan bahwa buka-tidaknya kegiatan di lingkup kerja Disparekraf, harus memiliki win-win solution.
Tempat hiburan malam/Ilustrasi
Tempat hiburan malam/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Faktor risiko dan hitung-hitungan ekonomi merupakan alasan utama kenapa sektor hiburan dan wisata seperti diskotek, karaoke, serta pameran belum bisa beroperasi di era pembatasan sosial berskala besar masa transisi (PSBBT).

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia hal tersebut selepas menghadiri rapat evaluasi pelaksanaan PSBBT bersama Komisi B Bidang Perekonomian DPRD DKI Jakarta, Rabu (17/6/2020).

"Jadi misalnya contoh, konser. Berdiri sudah tidak mungkin. Dipaksain duduk dengan social distancing 1 meter antarkursi, dihitung-hitung cuma bisa 30 persen yang ketampung dari kapasitas normal. Wah, tiketnya jadi mahal banget. Harga normal tidak nutup modal. Jadi kita kembalikan ke teman-teman pelaku," ungkapnya.

Oleh sebab itu, Cucu menjelaskan bahwa buka-tidaknya kegiatan di lingkup kerja Disparekraf, harus memiliki win-win solution. Berisiko kecil terhadap penularan virus corona, sekaligus tak merugikan dunia usaha itu sendiri.

"Ada faktor seperti itu. Ada hitung-hitungan ekonomi yang tentunya harus ada kesepakatan. Misalnya lagi nih, bioskop gampang saja kalau mau 50 persen. Tapi apa balik modal dia? Itu kan yang harus dicari jalan tengahnya karena ngapain dipaksain buka kalau tekor. Event dan diskotek itu juga sulit. Referensinya di dunia masih belum ada yang berani buka juga," tambahnya.

Sama halnya dengan pameran, yang apabila dipaksa untuk digelar dengan social distancing, maka peserta pameran akan terlalu sedikit. Sementara, fasilitas olahraga atau pertunjukan indoor, berisiko besar karena berada dalam ruangan yang memiliki kapasitas.

"Kalau outdoor kan relatif social distancing lebih bisa dijaga, yang ngeri ini yang indoor karena ada kapasitas. Kalau Monas misalnya. 20.000 orang saja masih lega. Tapi kalau concert hall atau lapangan bola, 10.000 itu sudah padat banget,"

Oleh sebab itu, Cucu mengaku terus berkomunikasi dengan para pelaku industri hiburan untuk membicarakan kemungkinan-kemungkinan protokol jalan tengah yang mungkin berlaku ketika nanti memasuki PSBBT fase II.

Apabila PSBBT fase I sukses, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjanjikan beberapa sektor usaha sudah mulai bisa beroperasi kembali pada fase II. Menyusul mal, wisata outdoor, showroom, dan bengkel yang sudah mulai beroperasi di PSBBT fase I.

Di antaranya klinik kecantikan, salon dan spa/barbershop, gedung pertemuan (auditorium, MICE, dll), resepsi pernikahan, sunatan, Bioskop, studio rekaman, rumah produksi film, hiburan malam, karaoke, dan butik.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper