Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gara-Gara Corona, Perluasan Dufan dan Ancol Belum Dimulai

Akibat pandemi Covid-19, program-program pembangunan PJAA kini dialihkan untuk fokus ke program jangka pendek.
Suasana lengang terlihat di Pantai Ancol, Jakarta, Jumat (29/5/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Suasana lengang terlihat di Pantai Ancol, Jakarta, Jumat (29/5/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk. (PJAA) menjelaskan proyek perluasan kawasan rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) dan Taman Impian Ancol Timur belum menjadi fokus dalam waktu dekat.

Head of Corporate Secretary PJAA Agung Praptono mengungkap bahwa akibat pandemi virus corona penyebab Covid-19, program-program pembangunan PJAA kini dialihkan untuk program jangka pendek.

"Jadi karena pandemi Covid-19, kita fokus mengembalikan stabilitas perusahaan, karena hampir tiga bulan lamanya kita tutup, kan. Jadi sekarang kita fokus dulu ke pelaksanaan program-program jangka pendek dulu, seperti penataan kawasan pantai," jelasnya, Selasa (30/6/2020).

Apabila kondisi keuangan telah membaik, Agung menjelaskan bahwa proyek perluasan Dufan dan Taman Impian Ancol Timur akan dicicil secara bertahap selaku pengembangan bisnis, termasuk melunasi kewajiban dan kontribusi yang diminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Adapun kajian yang disyaratkan Pemprov DKI seperti dampak pemanasan global, kajian perencanaan pengambilan material perluasan kawasan, kajian perencanaan infrastruktur/prasarana dasar, analisa mengenai dampak lingkungan, dan kajian lainnya yang diperlukan, masih terus dilengkapi.

"Perluasan kawasan ini kan salah satu perwujudan visi kita sebagai theme park utama di Indonesia dengan visi menjadi theme park utama di Asia Tenggara, bahkan Asia. Tentunya kita mau membanggakan Jakarta, karena bagaimana pun 72 persen saham kita ini kan dimiliki Pemprov DKI," tambahnya.

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memberi izin perluasan kawasan rekreasi Dufan dan Taman Impian Ancol Timur seluas masing-masing sekitar 35 hektare dan 120 hektare.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta 237/2020 terkait hal tersebut yang diteken Anies pada 24 Februari 2020. Pembangunan perluasan kawasan ini pun resmi menjadi wewenang dan beban biaya PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk (PJAA).

Dalam beleid Kepgub tersebut, dijelaskan bahwa PJAA sebelumnya mengajukan permohonan izin pelaksanaan perluasan kawasan lewat surat Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk tanggal 13 Februari 2020 Nomor 010/DIR-PJA/Ext/II/2020 perihal Permohonan Penerbitan Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan.

Dalam Kepgub ini, Anies menagih kontribusi PJAA terhadap perluasan lahan Kawasan Rekreasi Taman Impian Ancol Timur yang ternyata sudah terbentuk seluas ± 20 hektare yang perjanjiannya terbentuk sejak 2009.

Kontribusi tersebut yakni pembuangan lumpur dari hasil pengerukan 13 sungai dan 5 waduk pada areal perairan Ancol Barat sebelah Timur seluas ± 120 ha yang terletak di Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, bagian tak terpisahkan dari rencana perluasan kawasan Ancol Timur seluas ± 120 Ha.

Selain itu, Anies meminta dua kewajiban dan tiga kontribusi tambahan terhadap PJAA terkait izin ini. Kewajiban tersebut, yakni:

1. Menyediakan prasarana, sarana dan utilitas dasar yang dibutuhkan dalam pengembangan kawasan rekreasi Dunia Fantasi (DUFAN) dan kawasan Rekreasi Taman Impian Ancol Timur. Antara lain jaringan jalan di dalam kawasan, angkutan umum massal, jaringan utilitas, infrastruktur pengendali banjir, Ruang Terbuka Biru, Ruang Terbuka Hijau serta sarana pengelolaan limbah cair dan padat.

2. Pengerukan sedimentasi sungai sekita

- Sementara kontribusi tambahan tersebut, berupa:

1. Pengerukan sedimentasi sungai di daratan.

2. Lahan hasil perluasan kawasan yang diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta paling lambat tanggal 26 Februari 2020 dituangkan dalam berita acara serah terima, yaitu lahan matang sebesar 5 persen dari luas kotor daerah yang berhasil diperluas tidak termasuk peruntukan prasarana, sarana dan utilitas umum terhadap lahan seluas ± 35 ha dan ± 120 ha.

3. Kewajiban tambahan yang akan ditetapkan oleh gubernur

Pelaksanaan kewajiban dan kontribusi sebagaimana dimaksud ditindaklanjuti dengan akta perjanjian yang dibuat secara notarial akta antara PJAA dan Pemprov DKI Jakarta yang sifatnya eksekuterial dan sudah harus diselesaikan paling lama 6 bulan terhitung sejak ditetapkannya Kepgub tersebut.

Namun, Anies menggarisbawahi pembangunan perluasan kawasan sebagaimana dimaksud, terbatas pada pembangunan tanggul penahan, pengurugan material, dan pematangan lahan hasil perluasan kawasan.

PJAA pun harus tetap mengacu pada perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mengacu pada rencana tata ruang, masterplan dan panduan rancang kota (Urban Design Guidelines/UDGL) serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper