Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cara Lurah Asep Subahan 'Kawal' Pembuatan KTP-el Djoko Tjandra

Asep Subahan melakukan "pengawalan" pembuatan hingga penyerahan KTP-el kepada Djoko Tjandra.
Djoko Tjandra/Istimewa
Djoko Tjandra/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Asep Subahan hari ini tidak lagi bertugas sebagai Lurah di Kelurahan Grogol Selatan, Jakarta.

Lurah Asep Subahan dinonaktifkan karena kasus penerbitan KTP elektronik (KTP-el) untuk Djoko Tjandra.

Berdasarkan laporan Kepala Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, Michael Rolandi kepada Gubernur DKI Jakarta, pada Sabtu (11/7), Asep aktif melakukan 'pengawalan" hingga KTP-el Djoko Tjandra selesai dicetak dan diserahkan kepada buronan yang dikenal memiliki nama sapaan Joker tersebut.

Berikut kronologinya:

  1. Lurah melakukan pertemuan dengan pengacara Anita Kolopaking pada Mei 2020 di rumah dinas Lurah untuk melakukan permintaan pengecekan status kependudukan Joko Sugiarto Tjandra.
  2. Lalu, Lurah meminta salah seorang operator Satpel Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kelurahan Grogol Selatan untuk melakukan pengecekan data kependudukan Joko Sugiarto Tjandra, setelah pertemuan dengan pengacara Anita Kolopaking.
  3. Pada 8 Juni 2020, Lurah menerima dan mengantarkan sendiri rombongan pemohon ke tempat perekaman biometric (menemui petugas operator Satpel Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kelurahan Grogol Selatan).
  4. Kemudian, Lurah meminta operator Satpel Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kelurahan Grogol Selatan memberikan pelayanan penerbitan KTP-el atas nama Joko Sugiarto Tjandra dengan hanya menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga milik Joko Sugiarto Tjandra yang tersimpan dalam handphone milik Lurah.
  5. Lurah turut mendampingi/menunggu duduk di samping operator selama proses pelayanan penerbitan KTP-el Joko Sugiarto Tjandra.
  6. Lurah sebagai pihak pertama yang menerima KTP-el yang sudah dicetak oleh operator serta sebagai pihak yang menyerahkan langsung KTP-el tersebut kepada Joko Sugiarto Tjandra.
  7. Perbuatan Lurah tersebut mengakibatkan operator Satpel Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kelurahan Grogol Selatan dalam menjalankan pelayanan penerbitan KTP-el atas nama Joko Sugiarto Tjandra tidak melaksanakan sesuai/mengabaikan prosedur operasional standar (SOP) SOP yang berlaku, karena merasa sungkan kepada Lurah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper