Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gertak Anies Perketat PSBB jika Kasus Corona Naik saat PSBB Transisi

Anies memutuskan untuk menarik ketentuan PSBB transisi fase I jika ditemukan peningkatan kasus signifikan di tengah masyarakat berdasarkan kajian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta memastikan pasar tradisiona di Jakarta menerapkan protokol kesehatan./Instagram @aniesbaswedan
Gubernur DKI Jakarta memastikan pasar tradisiona di Jakarta menerapkan protokol kesehatan./Instagram @aniesbaswedan

Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan bakal mencabut kebijakan perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi fase I apabila terjadi kenaikan tingkat penyebaran Covid-19 di tengah masyarakat.

Ketentuan itu tertuang di dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 735 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Pemberlakuan, Tahapan dan Pelaksanaan Kegiatan atau Aktivitas Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.

Secara eksplisit, keputusan itu diatur di dalam diktum kedua yang mengamanatkan untuk menarik ketentuan PSBB transisi fase I jika ditemukan peningkatan kasus signifikan di tengah masyarakat berdasarkan kajian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta.

“Apabila terjadi peningkatan kasus baru secara signifikan berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat Provinsi, maka masa transisi sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU dapat dihentikan,” begitu bunyi diktum kedua dalam Kepgub tersebut.

Adapun Kepgub itu ditetapkan pada 16 Juli lalu oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk kembali memperpanjang pemberlakukan PSBB transisi fase I selama dua pekan ke depan atau hingga 30 Juli mendatang.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk memperpanjang kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi fase pertama selama dua pekan ke depan. 

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan dengan kondisi penularan Virus Corona (Covid-19) yang masih cukup tinggi di DKI Jakarta, akan sangat berbahaya jika dilakukan pelonggaran PSBB transisi dan masuk ke fase kedua.

“Oleh sebab itu, kami memutuskan untuk kembali memperpanjang fase satu sampai dua pekan ke depan sebelum bisa beralih ke fase kedua,” kata Anies dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Kamis (16/7/2020).

Dengan diberlakukannya perpanjangan PSBB transisi, maka sebagian rencana pengoperasian kembali sejumlah fasilitas terpaksa ditunda hingga kondisinya dinilai aman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper