Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal membantu pembayaran uang pangkal bagi 85.508 siswa yang belajar di sekolah swasta, karena terpental dari kuota penerimaan siswa sekolah negeri dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021.
Asisten Kesejahteraan Rakyat DKI Jakarta Catur Laswanto menuturkan bantuan itu bakal menyasar 85.508 siswa yang sudah terintegrasi dengan data penerima bantuan sosial dari pemerintah daerah.
“Disdik sudah melakukan pertemuan dengan Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) dan adanya komitmen sekolah swasta akan tetap menampung siswa-siswa yang secara keuangan mengalami kendala,” kata Catur saat memberi keterangan dalam Rapim Rapim yang diunggah di Kanal Youtube DKI Jakarta pada Minggu (19/7/2020).
Catur membeberkan, sekolah swasta berkomitmen untuk memfasilitasi siswa dengan kesulitan keuangan untuk tetap bersekolah.
Lalu, dia melanjutkan, pemberian keringanan jumlah uang pangkal untuk siswa tidak mampu.
“Termasuk juga pemberian keringanan waktu pembayaran uang pangkal sambil mencicil, kalau mereka mengalami kesulitan pembayaran secara langsung,” ujar Catur.
Baca Juga
Dengan demikian, dia mengatakan, perkiraan kebutuhan biaya yang mesti dianggarkan untuk menanggung uang pangkal siswa yang bergeser ke sekolah swasta sekaligus terkendala ekonomi itu sebesar Rp171,6 miliar.
“Alternatif pembiayaan uang pangkal [bagi siswa swasta tersebut] dapat melalaui anggaran BTT, APBD perubahan tahun 2020 dan KSBB pendidikan dan creative financing pola orangtua asuh,” kata dia.
BMPS DKI Jakarta menyebut Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menjanjikan solusi uang pangkal sekolah swasta bagi siswa tidak mampu dan tak lolos PPDB tahun ajaran 2020/2021.
"Untuk uang pangkal, Bu Nahdiana (Kadisdik DKI Jakarta) waktu rapat dengan kami, dia bilang pak Imam tolong ngutang dulu deh uang pangkalnya. Bu Nahdiana janji enam bulan atau satu semester, nanti ada solusi," kata Ketua Umum BMPS DKI Jakarta Imam Parikesit di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (14/7/2020).
Imam mengatakan untuk gaji guru di sekolah swasta akan dibayarkan dari dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) yang ditransfer oleh Pemprov DKI Jakarta. Namun, untuk uang pangkal, kata dia, tidak harus dibayar di awal sehingga bisa dicicil selama pelajar mengikuti kegiatan belajar dan mengajar (KBM) di sekolah.