Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SIKM Ditiadakan, Setiap Hari Ribuan Penumpang Padati Terminal

Dishub DKI mengaku tak lagi membatasi pergerakan orang, karena semua sektor telah kembali beroperasi.
Calon penumpang berjalan menuju bus antarkota antarprovinsi (AKAP) di area pemberangkatan terminal Pulo Gebang, Jakarta, Selasa (21/4/2020). Bisnis/Arief Hermawan P
Calon penumpang berjalan menuju bus antarkota antarprovinsi (AKAP) di area pemberangkatan terminal Pulo Gebang, Jakarta, Selasa (21/4/2020). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA — Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta mencatat terjadi lonjakan pengunjung di sejumlah terminal semenjak ditiadakannya ketentuan ketentuan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan keluar atau masuk wilayah DKI Jakarta.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo membeberkan saat ini jumlah penumpang menjadi 2.000 orang per hari di terminal.

“Jumlah penumpang naik signifikan, saat SIKM hanya satu hingga dua orang di terminal, tapi sekarang hitungan kita sudah di angka 2000-an per hari di terminal,” kata Syafrin saat dihubungi, Rabu (22/7/2020).

Kendati demikian, dia mengatakan, pihaknya tidak lagi berupaya membatasi pergerakan orang. Dia beralasan di tengah perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi fase I semua sektor sudah mulai beroperasi kembali.

“Otomatis pergerakan orang tidak lagi dibatasi, tetapi polanya yang dikendalikan agar penyebaran wabah bisa dikendalikan dan kita tekan, polanya sekarang tidak lagi pembatasan, maka SIKM ditiadakan sejak 14 Juli [lalu],” kata dia.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi meniadakan ketentuan Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan keluar atau masuk wilayah DKI Jakarta.

Pencabutan itu dilakukan pada hari pertama perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi DKI Jakarta pada Jumat (17/7/2020).

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo menuturkan efektivitas penerapan SIKM menurun sejak berlangsungnya PSBB Transisi di DKI jakarta dan dicabutnya kebijakan larangan mudik oleh pemerintah pusat.

Dengan demikian, Syafrin menuturkan, terjadi pembatasan pemeriksaan SIKM oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada simpul-simpul transportasi seperti Terminal, Stasiun, dan Bandara serta di sejumlah ruas jalan.

"Akibatnya, penumpang angkutan umum menurun drastis dan terjadi pelanggaran di mana banyak angkutan umum AKAP yang menurunkan penumpang di wilayah Bodetabek. Di sisi lain, warga yang masuk dengan kendaraan pribadi, bebas masuk Jakarta tanpa SIKM melalui jalan-jalan akses yang tidak diawasi,” kata Syafrin melalui keterangan tertulis yang diterima Bisnis, Jakarta, pada Jumat (17/7/2020).

Berdasarkan data, imbuh Syafrin, kesadaran masyarakat DKI Jakarta juga menurun ihwal pengurusan SIKM. Dengan demikian, dia menegaskan, Peraturan Guberbur (Pergub) Nomor 60/2020 tentang Pengendalian Kegiatan Bepergian di Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 yang mengatur pelaksanaan SIKM, resmi dicabut dan SIKM ditiadakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler