Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SIKM Resmi Ditiadakan, Berikut Pertimbangan Pemprov DKI Jakarta

Pencabutan SIKM dilakukan pada hari pertama perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi DKI Jakarta, Jumat (17/7/2020).
Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo./Youtube
Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo./Youtube

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi meniadakan ketentuan Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan keluar atau masuk wilayah DKI Jakarta.

Pencabutan itu dilakukan pada hari pertama perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi DKI Jakarta pada Jumat (17/7/2020).

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo menuturkan efektivitas penerapan SIKM menurun sejak berlangsungnya PSBB Transisi di DKI jakarta dan dicabutnya kebijakan larangan mudik oleh pemerintah pusat.

Dengan demikian, Syafrin menuturkan, terjadi pembatasan pemeriksaan SIKM oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada simpul-simpul transportasi seperti Terminal, Stasiun, dan Bandara serta di sejumlah ruas jalan.

"Akibatnya, penumpang angkutan umum menurun drastis dan terjadi pelanggaran di mana banyak angkutan umum AKAP yang menurunkan penumpang di wilayah Bodetabek. Di sisi lain, warga yang masuk dengan kendaraan pribadi, bebas masuk Jakarta tanpa SIKM melalui jalan-jalan akses yang tidak diawasi,” kata Syafrin melalui keterangan tertulis yang diterima Bisnis, Jakarta, pada Jumat (17/7/2020).

Berdasarkan data, menurut dia, kesedaran masyarakat DKI Jakarta juga menurun ihwal pengurusan SIKM. Dengan demikian, dia menegaskan, Peraturan Guberbur (Pergub) Nomor 60/2020 tentang Pengendalian Kegiatan Bepergian di Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 yang mengatur pelaksanaan SIKM, resmi dicabut dan SIKM ditiadakan.

Jika menilik pada data tren akses, yaitu sejak dibuka pada Jumat, 15 Mei 2020 sampai dengan Rabu, 24 Juni 2020, terdapat total 1.238.832 pengguna yang berhasil mengakses perizinan SIKM dari website resmi dan tercatat 147.677 permohonan SIKM yang diterima.

Dari jumlah tersebut, hanya 47,5 persen atau 69.737 permohonan SIKM yang dinyatakan memenuhi persyaratan sehingga SIKM diterbitkan secara elektronik, sedangkan 52,5 persen sisanya atau 77.154 permohonan SIKM dinyatakan ditolak atau tidak disetujui karena tidak memenuhi persyaratan.

Pada saat PSBB Masa Transisi hal tersebut mengalami tren penurunan akses. Pada 10 Juli 2020, jumlahnya hanya 36.660 akses, dan semakin turun hingga pertengahan Juli 2020.

Malahan, sejak diberlakukan sampai hari terakhir ditiadakan, total ada sebanyak 1.447.042 pengguna berhasil mengakses perizinan SIKM. DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta mencatat, ada sebanyak 194.913 permohonan SIKM yang diterima, dengan rincian 105.795 SIKM telah diterbitkan secara elektronik dan 89.118 permohonan SIKM dinyatakan Ditolak/Tidak Disetujui.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper