Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Corona Melonjak, Kadin DKI Usul PSBB Transisi Fase I Dilanjutkan

Kadin DKI mengusulkan agar Pemprov DKI Jakarta sebaiknya tetap melanjutkan PSBB Transisi fase I mengingat kasus Covid-19 di wilayah Ibu Kota masih cukup tinggi.
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Adminstrasi Jakarta Pusat mengadakan Operasi Kepatuhan Peraturan Daerah (OK PREND) terkait pendisiplinan masker di ruas Jalan Percetakan Negara pada pagi ini, Jumat (24/7/2020). JIBI/Bisnis-Nyoman Ari Wahyudi
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Adminstrasi Jakarta Pusat mengadakan Operasi Kepatuhan Peraturan Daerah (OK PREND) terkait pendisiplinan masker di ruas Jalan Percetakan Negara pada pagi ini, Jumat (24/7/2020). JIBI/Bisnis-Nyoman Ari Wahyudi

Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta Diana Dewi meminta pemerintah provinsi DKI Jakarta untuk kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi fase I yang berakhir pada hari ini, Kamis (30/7/2020).

“Kalau melihat kondisi yang tidak melandai bahkan meningkat sebaiknya PSBB transisi ini tetap dijalankan, bukan berarti kembali kepada PSBB sebelumnya tetapi transisi ini tetap dijalankan tidak juga ditingkatakan ke PSBB transisi fase II,” kata Dewi ketika dihubungi, Kamis (30/7/2020).

Kendati demikian, dia juga prihatin, dengan ditemukannya klaster perkantoran selama pemberlakuan PSBB transisi fase I. Malahan, dia mengatakan, sudah ada delapan kantor yang ditutup imbas ketidakpatuhan dalam menerapkan protkol kesehatan.

“Kami sebagai pengusaha, ya, kita tidak bisa berbicara lagi karena kita sendiri sudah meyakini sudah menggunakn protokol kesehatan,” ujarnya.

Menurutnya, sejumlah sektor yang sudah dibuka saat PSBB transisi fase I tidak dapat ditutup kembali. Dia beralasan pada sektor-sektor tersebut tidak ditemukannya klaster baru penyebaran Covid-19.

“Sektor yang sudah diperbolehkan melakukan kegiatan usaha ini jangan sampai ditutup lagi padahal bukan mereka yang punya klaster-klaster [Covid-19] baru,” ujarnya.

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 memetakan terdapat 90 klaster perkantoran terkait penyebaran virus Corona penyebab Covid-19 di wilayah DKI Jakarta hingga 28 Juli 2020.

Pasalnya, sebelum pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), jumlah kasus terkonfirmasi positif di perkantoran terdapat 43 orang, setelah 4 Juni hingga 28 Juli atau 7,5 pekan kasus Covid-19 bertambah 416 orang atau 9,6 kali lebih tinggi.

Berdasarkan pemetaan itu, kantor di wilayah DKI Jakarta menyumbangkan klaster dengan jumlah kasus terbanyak yakni 34 klaster dengan 141 kasus terkonfirmasi positif Covid-19.

Satgas Penanganan Covid-19 membeberkan klaster perkantoran di wilayah DKI Jakarta menyumbangkan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 sebesar 459 kasus atau sekitar 3,60 persen sejak pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi fase I pada 4 Juni lalu.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper