Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PSBB Fase I DKI Diperpanjang, Anies akan Perketat Kegiatan Usaha

Pemprov DKI Jakarta akan memperketat pengawasan kegiatan usaha lantaran kawasan perkantoran dinilai rawan menjadi klaster penyebaran Covid-19. 
Sejumlah pekerja berjalan usai bekerja dengan latar belakang gedung perkantoran di Jl. Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (16/4/2020). Pemprov DKI Jakarta akan memberikan sanksi berupa mencabut perizinan kepada perusahaan yang tetap beroperasi di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kecuali delapan sektor yang memang diizinkan./ANTARA FOTO-Akbar Nugroho Gumay
Sejumlah pekerja berjalan usai bekerja dengan latar belakang gedung perkantoran di Jl. Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (16/4/2020). Pemprov DKI Jakarta akan memberikan sanksi berupa mencabut perizinan kepada perusahaan yang tetap beroperasi di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kecuali delapan sektor yang memang diizinkan./ANTARA FOTO-Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengingatkan pentingnya penegakan protokol kesehatan, khususnya di sejumlah perkantoran dalam masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi fase pertama.

Hal itu ditegaskan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini setelah mengumumkan perpanjangan masa PSBB transisi fase pertama hingga dua pekan ke depan.

Menurutnya, dalam dua pekan terakhir area perkantoran menjadi klaster penyebaran virus Corona atau Covid-19 yang cukup masif di Ibu Kota. Untuk itu, jelasnya, Pemprov DKI Jakarta akan memperketat pengawasan kegiatan usaha. 

"Klaster perkantoran menjadi salah satu tempat utama munculnya kasus-kasu baru. Kegiatan usaha apapun boleh berkegiatan bila separuh kapasitas menerapkan protokol kesehatan dan menerapkan shift. Jadi, ada jeda selama bekerja," ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (30/7/2020).

Anies menyatakan dengan kondisi penularan virus Corona (Covid-19) yang masih cukup tinggi di DKI Jakarta, akan sangat berbahaya jika dilakukan pelonggaran PSBB transisi dan masuk ke fase kedua.

Salah satu indikatornya adalah reproduction number (Rt) Covid-19 di wilayah DKI Jakarta yang masih berada di kisaran 1.

"Kami memutuskan untuk kembali memperpajan PSBB masa transisi ini Fase I untuk ketiga kalinya sampai 13 agustus 2020," ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (30/7/2020).

Dengan diberlakukannya perpanjangan PSBB transisi, jelas Anies, maka seluruh kegiatan masyarakat harus terus mengikuti protokol yang sudah ditetapkan Pemprov DKI Jakarta sebelumnya. Selain itu, rencana pengoperasian kembali sejumlah fasilitas terpaksa ditunda hingga kondisinya dinilai aman.

Menurutnya, pihaknya akan terus mendorong pengawasan ketat terhadap implementasi protokol kesehatan wajib di tengah aktivitas warga Ibu Kota.

"Pemprov DKI bersama Kepolisian dan TNI akan terus melakukan pendisiplinan dan langkah tegas akan terus diakukan," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper