Bisnis.com, JAKARTA — Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta menegaskan bakal mengoptimalkan sanksi terkait pelanggaran penggunaan masker yang tertuang dalam Peraturan Gubernur No. 51/2020 tentang PSBB Transisi.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta, Arifin menuturkan upaya pengoptimalan sanksi itu berupa penambahan jam kerja sosial dan pengetatan uang denda sebesar Rp250.000.
“Sanksi kerja sosialnya akan kami tambah, yang awalnya satu hingga dua jam, kami tambah menjadi tiga jam. Pelanggar yang berulang ulang supaya ada efek jera kalau perlu satu hari dia bekerja, setengah hari dia bekerja,” kata Arifin kepada awak media pada Kamis (30/7/2020).
Ihwal denda, Arifin mengatakan, pihaknya sempat memberi toleransi berupa pengurangan nominal yang harus dibayarkan pelanggar. Toleransi itu diberikan lantaran sejumlah pelanggar mengeluhkan kondisi perekonomian yang terpuruk di tengah pandemi Covid-19.
“Mereka selalu minta keringanan yang enggak mampu. Sekarang enggak bisa lagi, yang berulah tetap Rp250.000. Kalo enggak bisa bayar hari ini, kita tunda besok sampai dia cukupi semuanya,” kata dia.
Dalam dua pekan terakhit, dia menuturkan, sudah ada 55.096 orang yang terjaring Operasi Kepatuhan Peraturan Daerah (Ok Prend) terkait pendisiplinan masker sejak 5 Juni hingga 29 Juli lalu. Dari jumlah itu, dia mengatakan, ada 5.941 orang yang memilih untuk membayar denda sementara sisanya 49.115 orang memilih kerja sosial.
Baca Juga
“Denda yang sudah dibayarkan ada Rp902,75 juta dari 5 juni sampai 29 Juli kemarin atau sejak PSBB masa transisi fase I,” ujarnya.
Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta melaporkan terjadi penambahan 299 kasus terkonfirmasi positif virus Corona (Covid-19) pada Kamis (30/7/2020).
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Fify Mulyani menuturkan jumlah kasus aktif Covid-19 di Jakarta saat ini sebanyak 7.147 kasus yang tengah dirawat di rumah sakit atau melakukan isolasi mandiri.
“Untuk positivity rate atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta sebesar 6,5 persen, sedangkan Indonesia sebesar 13,6 persen. WHO juga menetapkan standar persentase kasus positif tidak lebih dari 5 persen,” kata Fify melalui keterangan resmi pada Kamis (30/7/2020).