Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengaturan Jam Kerja Selama PSBB Transisi Dinilai Tak Efektif

Pemprov DKI akan kembali memberlakukan kebijakan pembatasan kendaraan berdasarkan plat nomor ganjil genap mulai Senin (3/8/2020) untuk mengurangi kepadatan lalu lintas.
Pengendara kendaraan pribadi saat jam pulang kerja memadati jalanan di Jakarta, Rabu (6/5). Sebanyak 899 perusahaan di DKI Jakarta masih melanggar aturan selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dari jumlah tersebut, sebanyak 153 perusahaan yang melanggar dihentikan sementara operasionalnya. BISNIS.COM
Pengendara kendaraan pribadi saat jam pulang kerja memadati jalanan di Jakarta, Rabu (6/5). Sebanyak 899 perusahaan di DKI Jakarta masih melanggar aturan selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dari jumlah tersebut, sebanyak 153 perusahaan yang melanggar dihentikan sementara operasionalnya. BISNIS.COM

Bisnis.com, JAKARTA - Pengaturan waktu aktivitas perkantoran dan penerapan work from home selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi dinilai tidak berjalan efektif. Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo.

Menurutnya, hal itu dibuktikan dengan masih padatnya sejumlah ruas jalan oleh kendaraan dengan volume hampir seperti keadaan normal dan beberapa justru di atas normal.

"Artinya, pengaturan waktu (shift masuk kerja), termasuk WFH (bekerja dari rumah) sebanyak 50 persen karyawan selama PSBB transisi tidak berjalan efektif," kata Syafrin di Balai Kota Jakarta, Jumat (31/7/2020).

Meski potensi penularan Covid-19 di transportasi umum sedikit karena lebih banyak masyarakat yang menggunakan kendaraan pribadi. Namun, Syafrin merasa banyak yang memanfaatkan momen ini untuk tidak mempedulikan imbauan di rumah saja.

Kondisi tersebut juga semakin diperparah dengan penghapusan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi warga dari luar Jabodetabek dan Jakarta untuk keluar atau masuk ke ibu kota.

"Di sisi lain SIKM dihapus, ini menyebabkan Pemprov DKI enggak memiliki lagi instrumen pembatasan pergerakan orang," ujarnya.

Akhirnya, untuk membatasi pergerakan orang sekaligus menyelesaikan kepadatan lalu lintas, Pemprov DKI direncanakan kembali memberlakukan kebijakan pembatasan kendaraan berdasarkan plat nomor ganjil genap mulai Senin (3/8/2020) mendatang di 25 ruas jalan.

"Harapannya dengan pola ini, volume lalu lintas turun dan paling utama adalah enggak ada penumpukan di pusat-pusat kegiatan atau keramaian karena adanya pergerakan orang yang enggak penting," kata dia.

Syafrin mengungkapkan bahwa kebijakan ganjil genap ini, akan sama seperti sebelum masa pandemi yakni diterapkan dari Senin hingga Jumat dengan periode waktu pagi pada 06.00 WIB hingga 10.00 WIB dan petang pada 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper