Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Para Pengantin, Ingat! Jangan Dulu Buat Resepsi di Jakarta Ya

Pemrov DKI Jakarta belum mengizinkan gedung-gedung menyelenggarakan pesta pernikahan.
Ilustrasi/Wisegeek
Ilustrasi/Wisegeek

Bisnis.com, JAKARTA - Menikah tanpa resepsi ibarat sayur sop tanpa wortel, kentang dan bahan sayuran lainnya. Betapa pun, di Indonesia, pesta atau resepsi pernikah sudah menjadi bagian yang melekat dalam suatu pernikahan.

Gedung gedung konvensi harus dipesan jauh-jauh hari jika ada pasangan yang berencana menyelenggarakan resepsi pernikahan. Tapi, itu hanya terjadi di saat normal. Di masa pandemi Covid-19 saat ini, resepsi pernikahan menjadi salah satu acara yang terlarang untuk sementara.

Pemerintah DKI Jakarta termasuk yang belum membolehkan penyelenggaraan perayaan pernikahan pada perpanjangan ketiga PSBB transisi fase pertama.

"Kami menilai sekarang masih rawan, karena di beberapa tempat acara pernikahan terjadi transmisi penularan virus," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Cucu Ahmad Kurnia kepada Tempo, Selasa (4/8/2020).

Penyelenggara pernikahan telah merancang pernikahan dengan konsep normal baru, namun pemerintah melihat penyelenggaraan pernikahan tetap rawan terhadap penularan Covid-19. "Apalagi penyelenggaraan pernikahan yang dilakukan di rumah."

Di sisi lain, Pemerintah DKI melihat masih ada sejumlah warga yang mengabaikan imbauan pemerintah hingga memaksakan menyelenggarakan resepsi pernikahan.

Pemerintah berharap masyarakat bersabar untuk menunda penyelenggaraan resepsi pernikahan.

Pada masa transisi ini, kata Cucu, lebih baik calon pengantin melaksanakan akad terlebih dahulu di Kantor Urusan Agama atau rumah ibadah. "Karena sekarang Kementerian Agama telah membolehkan menyelenggarakan akad pernikahan di rumah ibadah. Tapi dengan total undangan maksimal 30 orang."

Cucu mengatakan Pemerintah DKI tidak segan menjatuhkan hukuman kepada gedung yang menyewakan tempat untuk menyelenggarakan pernikahan pada masa transisi ini.

Gedung yang menyewakan tempat resepsi pernikahan bakal ditutup sementara dan pengelolanya dijatuhi denda Rp10 juta sesuai Peraturan Gubernur nomor 51 tahun 2020 tentang PSBB transisi.

"Kami tidak melarang pernikahan, yang kami larang hanya resepsinya karena kondisi wabah masih belum kondusif," ujar Cucu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Tempo.co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper