Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPRD DKI Jakarta Setop Sementara Kunker dan Penerimaan Aspirasi

DPRD DKI Jakarta untuk sementara tidak menerima penyampaian aspirasi masyarakat dan kunker DPRD Daerah
Petugas menyemprotkan cairan disinfektan di ruang sidang paripurna DPRD DKI Jakarta, Rabu (29/7/2020)./ANTARA-Rivan Awal Linggann
Petugas menyemprotkan cairan disinfektan di ruang sidang paripurna DPRD DKI Jakarta, Rabu (29/7/2020)./ANTARA-Rivan Awal Linggann

Bisnis.com, JAKARTA - DPRD DKI Jakarta sementara menghentikan kegiatan penerimaan aspirasi masyarakat dan kunjungan kerja DPRD daerah ke DPRD DKI Jakarta.

Hal itu disampaikan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi terkait pandemi Covid-19..

Pras, sapaan Prasetio Edi Marsudi, menyebutkan langkah itu diambil setelah DPRD DKI Jakarta memberlakukan pembatasan akvitas kantor selama dua pekan ke depan. Sebelumnya, DPRD DKI Jakarta sempat ditutup.

Menurut Pras, dalam masa pembatasan, seluruh aktivitas bakal diawasi dengan ketat. Langkah tersebut diambil sebagai upaya mitigasi penyebaran Covid-19. Selama dua pekan itu, seluruh bagian gedung akan disterilisasi menggunakan disinfektan.

“Seluruh kegiatan hanya akan dilakukan dengan mengutamakan skala prioritas. Seperti persiapan pembahasan draf usulan Perubahan APBD tahun anggaran 2020 dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta,” kata Pras melalui keterangan tertulis, Senin (10/8/2020).

Meski demikian, hingga kini draf usulan pembahasan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) masih di meja eksekutif.

Pras mengimbau agar Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) segera menyiapkan draf tersebut untuk dibahas bersama.

"Saya minta agar draf tersebut segera dikirim, supaya kita mengetahui perubahan APBD tahun 2020 yang akan dilakukan untuk apa saja," ujarnya.

Penutupan Gedung DPRD DKI yang sejatinya berakhir Senin 3 Agustus 2020 lalu, diperpanjang lagi hingga Minggu (9/8/2020). Kebijakan ini diumumkan secara resmi oleh Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi melalui surat keputusan nomor 533/-1.772.11.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper