Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal mengandalkan denda progresif untuk menertibkan sejumlah pelanggar ketentuan protokol kesehatan selama perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) fase I jilid ke-4 mendatang.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria melalui sambungan telepon, Rabu (12/8/2020).
"Ya yang ditingkatkan banyak, tadi kan mulai dari sosialisasi, menghadirkan aparat, kemudian kita terus tertibkan sanksi denda administrasi, kerja sosial," ujarnya.
Dia juga membeberkan pihaknya tengah menyusun regulasi ihwal sanksi dari denda progresif pelanggaran ketentuan PSBB transisi.
Wagub Riza memberi bocoran bahwa Pemprov DKI Jakarta bakal memperpanjang PSBB transisi fase I yang berakhir besok. "Kemungkinan besar (PSBB transisi fase I) akan diperpanjang. Nanti pak Gubernur akan sampaikan," kata dia.
Kendati demikian, Ariza enggan berkomentar lebih jauh ihwal hasil evaluasi pelaksanaan PSBB transisi fase I jilid ketiga ini.
Baca Juga
"Sekarang ini kan teman-teman bisa lihat, kasusnya belum membaik, ya kan. Masih ada virusnya, tapi kan tidak parah, Jakarta angka kematiannnya masih 3,7 persen," ujarnya.
Terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengakui Pemprov DKI Jakarta tengah menggodok regulasi denda progresif bagi pelanggar ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi fase I. Dia menuturkan regulasi itu tengah disiapkan oleh Biro Hukum Provinsi DKI Jakarta.
“[Regulasi denda progresif] sedang disiapkan dengan Biro Hukum Provinsi DKI Jakarta,” kata Arifih melalui pesan tertulis pada Rabu (5/8/2020).
Usulan denda progresif berangkat dari temuan masih tingginya pelanggaran atas ketentuan PSBB transisi fase I tersebut.