Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) menilai negatif langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang memutuskan untuk menerapkan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar ketat pada Senin (14/9/2020) mendatang.
Ketua Asphija Hana Suryani membeberkan tempat hiburan malam sebenarnya tengah mengantre untuk kembali diizinkan beroperasi pada PSBB transisi fase kedua. Namun, rencana itu terpaksa tertunda kembali.
“Sekarang ini kita [pengusaha hiburan] posisinya antre loh di fase kedua belum dibuka juga. Dalam antrean ini kan sudah ada itu usaha yang dibuka di fase I, apakah usaha-usaha yang sudah dibuka dalam fase I sudah maksimal dalam pembinaan? Seharusnya evaluasi selama enam bulan sudah matang, tetapi justru kembali ke PSBB awal,” kata Hana melalui sambungan telepon pada Sabtu (12/9/2020).
Menurut Hana, kebijakan untuk kembali ke PSBB ketat bakal memperburuk keadaan pengusaha hiburan dan juga karyawan yang terdampak di dalamnya. Pasalnya, sudah hampir enam bulan tempat hiburan malam belum diizinkan beroperasi sejak pemberlakuan PSBB ketat pada awal April lalu.
“Yang terdampak PHK dari Asphija di atas 5 ribu karyawan, data dinas pariwisata ada 19 ribu karyawan yang kena PHK, data Kadin mencatat sekitar 16 ribu karyawan yang di-PHK, itu di luar puluhan ribu pekerja tidak langsung tetapi yang juga terdampak,” ujarnya.
Dengan demikian, dia berkesimpulan, kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk kembali ke PSBB ketat menunjukkan tidak berjalannya proses evaluasi yang dilakukan setiap dua pekan selama pemberlakuan PSBB sebelumnya.
“Kembali ke PSBB awal ini kegagalan karena setiap dua minggu fase PSBB itu hanya numpang lewat, seharusnya ada evaluasi setiap dua minggu itu, kami teriak, lalu bagaimana nasib kami? Ini tidak adil,” tegasnya.
Pengetatan kembali PSBB di Jakarta berdampak pada penutupan tempat hiburan dan pembatasan di restoran.
Restoran boleh tetap buka, tapi pembeli tidak boleh makan di lokasi melainkan memesan makan untuk dibawa pulang (take away).
"Seluruh tempat hiburan akan ditutup, yang dikelola oleh Pemprov DKI akan tutup, kegiatan belajar berlangusng di rumah, tempat usaha restoran dibolehkan untuk tetap beroperasi tetapi tidak boleh makan di lokasi karena kita menemukan di tempat ini lah terjadi interaksi penularan, " ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat mengumumumkan kebijakan PSBB awal melalui video conference, Rabu (9/9/2020) malam.
Perkembangan Covid-19 di DKI Jakarta yang terus mengkhawatirkan membuat Pemprov DKI tidak punya pilihan selain mengembalikan aturan PSBB di masa awal.
"Kita semua dalam pertemuan tadi bersepakat untuk menarik rem darurat, kita akan menerapkan seperti arahan Presiden, bekerja dari rumah, belajar dari rumah, beribadah dari rumah," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam penjelasannya, Rabu (9/9/2020).
Sebelumnya, Wakil Ketua Asphija Gea Hermansyah mengatakan pihaknya telah melayangkan surat audiensi kepada Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Doni Monardo, DPRD DKI Jakarta dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetapi belum mendapat tanggapan ihwal rencana pembukaan tempat hiburan malam.
“Kami sudah mengirim surat audiensi kepada pak Doni, DPRD DKI dan juga Pemprov DKI terkait rencana pembukaan tempat hiburan malam tetapi belum mendapat tanggapan,” kata Gea melalui sambungan telepon pada Jumat (11/9/2020).