Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PSBB DKI Jakarta: Kapasitas Kendaraan 50 Persen, Tak Ada Ganjil-Genap

Selain itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan ada pembatasan frekeunsi layanan dan armada untuk transportasi darat, kereta dan kapal penumpang.
Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya memberhentikan mobil berpelat nomor genap yang memasuki Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu (1/8/2018)./ANTARA-Hafidz Mubarak A
Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya memberhentikan mobil berpelat nomor genap yang memasuki Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu (1/8/2018)./ANTARA-Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi mengumumkan pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang lebih ketat di tengah peningkatan angka penyebaran wabah virus Corona atau Covid-19 di Ibu Kota.

Salah satu hal yang disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk penerapan PSBB lebih ketat setelah masa transisi ditiadakan itu adalah kapasitas maksimal kendaraan.

"Kapasitas maksimal dari kendaraan adalah 50 persen," tegas Anies Baswedan dalam konferensi pers penerapan PSBB di Jakarta, Minggu (13/9/2020).

Selain itu, jelas dia, akan ada pembatasan frekeunsi layanan dan armada untuk transportasi darat, kereta dan kapal penumpang. Menurutnya, pembatasan jumlah penumpang pada layanan jasa angkutan itu akan diatur lebih detail dalam Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

"Adapun kendaraan pribadi maksimal 2 orang per baris kursi, keculia keluarga yang berdomisili satu rumah. Bila tidak satu domisili maksimal dua orang satu baris," jelasnya.

Anies juga menegaskan bahwa pada periode PSBB yang lebih ketat itu kebijakan ganjil genap untuk kendaraan roda empat di Ibu Kota ditiadakan.

Seperti diketahui, Anies memberikan penjelasan terkait kondisi yang menjadi pertimbangan pihaknya mendorong penerapan PSBB yang lebih ketat dalam 2 pekan ke depan.

Menurutnya, hingga 30 Agustus 2020, kasus aktif Covid-19 mencapai 7.960 orang. Pada bulan itu, jelas Anies, terjadi penurunan jumlah kasus aktif. 

Namun, pada September 2020 terjadi peningkatan kasus baru Corona di DKI Jakarta. Jumlah kasus Covid-19 pada 12 hari pertama September bahkan mencapai 25 persen dari total kasus di Ibu Kota yakni sejak 3 Maret hingga 12 September 2020.

"12 hari terakhir kemarin menyumbang 25 persen kasus positif," jelasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper