Bisnis.com, JAKARTA - Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta mengidentifikasi masifnya penyebaran Covid-19 di klaster kantor swasta yang ada di DKI Jakarta.
Berdasarkan data sebaran klaster yang dikeluarkan Dinkes DKI Jakarta per 7 September 2020, setidaknya ada 103 kantor swasta yang teridentifikasi memiliki kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di lingkungannya.
Bisnis mencoba memetakan 11 klaster kantor swasta dengan kasus terkonfirmasi positif terbanyak, sebagai berikut :
1. PT DNP: total kasus 72
2. PT Samudera Indonesia: total kasus 54
3. PT Dunia Express Trasindo: total kasus 51
4.BCA Finance: total kasus 19
5. PT Anugerah Energitama: total kasus 18
6. PMI Pusat : total kasus 16
7. PT Galaksi Medika Perkasa Suroso: total kasus 15
8. PT Medco E & P: total kasus 11
9. PT Indofood Pademangan: total kasus 6
10. PT Astra Daihatsu Motor: total kasus 5
11. PT Korea Investment dan Sekuritas indonesia: total kasus 5
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta telah membentuk Panitia Pembina Keselamatan dan kesehatan kerja (P2K3) yang diarahkan untuk menjadi pengawas internal perusahaan selama pemberlakuan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI, Andri Yansah mengatakan P2K3 itu memiliki 25 tim yang bakal melakukan pemeriksaan terhadap perkantoran maupun perusahaan swasta.
“Kita membentuk tim pengawas atau pemeriksa di mana satu wilayah kota kita bentuk 5 tim di mana tim itu terdiri dari 4 anggota,” kata Andri melalui sambungan telepon, Selasa (15/9/2020).
Berdasarkan data yang dimiliki Dinaskertrans, jumlah badan usaha yang terdaftar di DKI Jakarta sebanyak 79.878 perusahaan. Data itu dihimpun melalui WL online sampai 14 September 2020 lalu.
Berbeda dengan PSBB Jilid I, PSBB kali ini fokus untuk mengatasi peningkatan penularan Covid-19 di kawasan perkantoran.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan kasus terbanyak dari penularan Covid-19 berasal dari klaster perkantoran sehingga fokus PSBB jilid II adalah klaster perkantoran.
“Pembatasan di area perkantoran pemerintah dan kedisiplinan jam kerja telah berjalan. Tetapi, di swasta harus ada peningkatan kedisiplinan. Maka dari itu, ada kewajiban dari pimpinan untuk mengatur kapasitas pegawai,” ujarnya dalam konferensi pers penerapan PSBB di Jakarta, Minggu (13/9/2020).
Pembatasan kapasitas kantor yang dikecualikan dalam PSBB JIlid II masih sama dengan aturan PSBB Jilid I yakni memberlakukan protokol kesehatan yang ketat.