Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemprov DKI Jakarta ‘Lockdown’ Tujuh Gedung Pemerintahan Daerah

Sebanyak tujuh gedung perkantoran pemerintahan milik Pemprov DKI Jakarta dihentikan sementara operasionalnya guna mengantisipasi penyebaran virus Covid-19.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (DKI) Jakarta, Chaidir. ANTARA/Laily Rahmawati/
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (DKI) Jakarta, Chaidir. ANTARA/Laily Rahmawati/

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan melakukan penghentian sementara aktivitas perkantoran di tujuh gedung pemerintahan daerah.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir memeperinci penghentian aktivitas sementara aktivitas kantor itu meliputi Balai Kota Jakarta Blok G, Kantor Dinas Teknis Abdul Muis, Sudin Pajak Jakarta Pusat, sebagian Kantor Walikota Administrasi Jakarta Barat, sebagian Kantor Walikota Administrasi Jakarta Selatan, sebagian Kantor Dinas Kesehatan (kecuali Posko Tanggap Covid-19), sebagian Kantor Dinas Teknis Jatibaru dan Kantor Kecamatan Gambir itu.

"Mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020, gedung-gedung kantor milik Pemprov DKI Jakarta yang terdapat pegawai terkonfirmasi positif harus ditutup sementara serta seluruh pegawai harus bekerja dari rumah dan dilakukan disinfeksi," kata Chaidir di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Jumat, (18/9/2020)

Dia menegaskan kantor milik Pemprov DKI Jakarta yang dihentikan sementara aktivitasnya dan menerapkan bekerja dari rumah tersebut lantaran harus didisinfeksi/sterilisasi gedung sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

"Selain itu, kami juga melakukan tracing kontak erat dari pegawai kami yang terkonfirmasi positif Covid-19," tutur Chaidir.

Adapun, dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2020, pada pasal 9 ayat (2) huruf F, disebutkan bahwa pimpinan tempat kerja/kantor yang melakukan pembatasan sementara aktivitas bekerja di tempat kerja wajib melakukan penghentian sementara aktivitas di tempat kerja/kantor paling sedikit 3 x 24 jam apabila ditemukan pekerja yang terpapar Corona Virus Disease (COVID-19)

Selanjutnya, selama penghentian aktivitas sementara tersebut, dilaksanakan disinfeksi dan tracing kontak erat dari pegawai yang terkonfirmasi positif Covid-19. Langkah ini untuk memutus mata rantai penularan dan ke depannya agar pegawai di lingkungan kerja tersebut lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.

"Jadi hari Senin, sudah beraktivitas kembali. Ketika ada kasus positif di salah satu kantor, maka kantor itu akan dihentikan sementara aktivitasnya selama 3 x 24 jam. Setelah itu, pegawai dapat kembali bekerja dari kantor dengan maksimal jumlah orang yang hadir adalah 25 persen dalam waktu dan tempat yang bersamaan,” katanya.

Adapun, sejumlah pejabat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang sebelumnya dikonfirmasi positif Covid-19, telah dinyatakan sembuh, setelah dilakukan tes swab sebanyak dua kali dan telah kembali beraktivitas dalam kondisi yang baik.

Para pejabat tersebut adalah Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta Suzy Marsitawati; Kepala Biro Pendidikan dan Spiritual Setda Provinsi DKI Jakarta (saat ini Wakil Walikota Jakarta Timur) Hendra Hidayat; Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta Premi Lesari; Asisten Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta (saat ini Asisten Deputi Gubernur Bidang Pariwisata) Reswan W. Soewardjo; Kepala Biro Penataan Kota dan Lingkungan Hidup Afan Adriansyah; dan Ketua TGUPP Amin Subekti.

Sementara itu, Direktur Utama PD Pasar Jaya Arief Nasruddin, Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto, Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Gumilar Ekalaya, Asisten Deputi Kebudayaan Catur Laswanto serta Kabag Hukum yang namanya belum terkonfirmasi, diinformasikan masih dalam tahap perawatan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper