Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ada Karyawan Positif Corona, Disnakertrans DKI: Lapor! Supaya Dikontrol Pak Gubernur

Disnakertrans DKI mengimbau perusahaan apabila ada karyawannya yang positif Covid-19 untuk segera melapor ke aplikasi Jakarta Kini (JAKI).
Karyawan melakukan aktivitas di pusat perkantoran, kawasan SCBD, Jakarta, Senin (8/6/2020). Pekan kedua masa pembatasan sosial berskala berskala besar (PSBB) transisi, Pemprov DKI Jakarta mulai memperbolehkan karyawan di perkantoran kembali bekerja dengan kapasitas karyawan hanya dibolehkan sebanyak 50 persen dari jumlah karyawan dalam satu ruangan. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Karyawan melakukan aktivitas di pusat perkantoran, kawasan SCBD, Jakarta, Senin (8/6/2020). Pekan kedua masa pembatasan sosial berskala berskala besar (PSBB) transisi, Pemprov DKI Jakarta mulai memperbolehkan karyawan di perkantoran kembali bekerja dengan kapasitas karyawan hanya dibolehkan sebanyak 50 persen dari jumlah karyawan dalam satu ruangan. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA — Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah menuturkan perusahaan swasta mesti melapor ke aplikasi JAKI atau Jakarta Kini jika ada karyawannya yang terinfeksi Covid-19.

Hal itu diungkapkan Andri untuk menjawab kebingungan sejumlah perusahaan swasta terkait dengan mekanisme penanganan Covid-19 di area perkantoran masing-masing.

“Mesti lapor ke aplikasi JAKI kan ada, biar bisa dikontrol langsung oleh pak Gubernur DKI Jakarta [Anies Baswedan] supaya bisa ditindaklanjuti,” kata Andri melalui sambungan telepon kepada Bisnis, Senin (21/9/2020).

Menurut Andri, aplikasi JAKI tidak hanya menyiapkan kanal pengaduan tetapi juga memiliki kanal masyarakat untuk monitor bagaimana kelanjutan pelaporan tersebut.

“Nanti petugas kami akan melaporkan hasil penindakannya di aplikasi tersebut sehingga masyarakat bisa melihatnya,” jelasnya.

Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menuturkan penerapan protokol kesehatan di lingkungan perkantoran, khususnya pihak swasta, terbilang sulit untuk ditegakkan.

Ariza berpendapat harga sewa kantor di wilayah DKI Jakarta relatif mahal. Akibatnya, gedung perkantoran milik pihak swasta terbilang kecil dan minus akses jendela.

“Kalau di DKI Jakarta ini, apalagi mohon maaf karena swasta sewanya mahal kan kantornya kecil. Banyak yang tidak punya akses jendela. Kemudian jarak mereka dekat, ada AC sangat rawan. Banyak yang tidak punya akses jendela,” kata Ariza kepada awak media pada Kamis (17/9/2020).

Dengan demikian, dia menegaskan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meminta pihak perkantoran, khususnya swasta, untuk membatasi kapasitas jumlah karyawan sebanyak 25 persen selama pemberlakuan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid kedua.

“Makanya kami minta perkantoran itu, sejak masa PSBB itu kapasitas maksimal 25 persen, bahkan sedapat mungkin kerja di rumah,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper