Bisnis.com, JAKARTA — Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah menuturkan perusahaan swasta mesti melapor ke aplikasi JAKI atau Jakarta Kini jika ada karyawannya yang terinfeksi Covid-19.
Hal itu diungkapkan Andri untuk menjawab kebingungan sejumlah perusahaan swasta terkait dengan mekanisme penanganan Covid-19 di area perkantoran masing-masing.
“Mesti lapor ke aplikasi JAKI kan ada, biar bisa dikontrol langsung oleh pak Gubernur DKI Jakarta [Anies Baswedan] supaya bisa ditindaklanjuti,” kata Andri melalui sambungan telepon kepada Bisnis, Senin (21/9/2020).
Menurut Andri, aplikasi JAKI tidak hanya menyiapkan kanal pengaduan tetapi juga memiliki kanal masyarakat untuk monitor bagaimana kelanjutan pelaporan tersebut.
“Nanti petugas kami akan melaporkan hasil penindakannya di aplikasi tersebut sehingga masyarakat bisa melihatnya,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menuturkan penerapan protokol kesehatan di lingkungan perkantoran, khususnya pihak swasta, terbilang sulit untuk ditegakkan.
Baca Juga
Ariza berpendapat harga sewa kantor di wilayah DKI Jakarta relatif mahal. Akibatnya, gedung perkantoran milik pihak swasta terbilang kecil dan minus akses jendela.
“Kalau di DKI Jakarta ini, apalagi mohon maaf karena swasta sewanya mahal kan kantornya kecil. Banyak yang tidak punya akses jendela. Kemudian jarak mereka dekat, ada AC sangat rawan. Banyak yang tidak punya akses jendela,” kata Ariza kepada awak media pada Kamis (17/9/2020).
Dengan demikian, dia menegaskan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meminta pihak perkantoran, khususnya swasta, untuk membatasi kapasitas jumlah karyawan sebanyak 25 persen selama pemberlakuan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid kedua.
“Makanya kami minta perkantoran itu, sejak masa PSBB itu kapasitas maksimal 25 persen, bahkan sedapat mungkin kerja di rumah,” ujarnya.