Bisnis.com, JAKARTA — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menetapkan tiga tempat isolasi terkendali milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di tengah keluarga atau permukiman.
Ketiga tempat isolasi itu berada di Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta (Jakarta Islamic Centre), Graha Wisata Taman Mini Indah, dan Graha Wisata Ragunan.
Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 979 Tahun 2020 tentang Lokasi Isolasi Terkendali Milik Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Biaya yang diperlukan untuk pengelolaan lokasi isolasi terkendali dalam penaganan Covid-19 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Anies dalam Kepgub yang ditetapkan pada 22 September 2020 lalu.
Sebelumnya, Anies menuturkan pihaknya tengah menyusun regulasi ihwal kewajiban masyarakat yang terinfeksi Virus Corona penyebab Covid-19 untuk menjalani isolasi mandiri di fasilitas kesehatan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Dengan demikian, pasien terkonfirmasi positif Covid-19 dengan gejala ringan diharuskan untuk menjalankan isolasi mandiri di fasilitas kesehatan yang telah disiapkan.
Baca Juga
Sebelumnya, pasien dengan gejala ringan atau OTG itu cukup menjalani isolasi mandiri di rumah masing-masing selama 14 hari.
“Ini sedang disiapkan regulasinya bahwa isolasi itu dikelola oleh pemerintah, sehingga lebih efektif dalam memutus mata rantai Covid-19, karena tidak semua dari mereka yang terpapar tanpa gejala bisa melakukan isolasi dengan baik di rumah masing-masing,” kata dia melalui rekaman suara yang diberikan Humas Pemprov DKI pada Rabu (2/9/2020).
Anies berpendapat sekalipun masyarakat memiliki tempat tinggal yang cukup luas, tetapi tingkat kedisiplinan dan kesadarannya masih terbilang rendah.
“Selama ini yang dianjurkan untuk melakukan isolasi di fasilitas milik pemerintah adalah mereka yang tinggal di permukiman padat, yang tidak bisa melakukan isolasi secara mandiri tetapi yang memiliki rumah tinggal yang cukup masih dibolehkan isolasi mandiri di rumah,” ujarnya.