Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rumah OTG Covid-19 yang Isolasi Mandiri Dilabeli Stiker, Kenapa Ya?

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengizinkan pasien Covid-19 gejala ringan menjalani isolasi mandiri melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 980 Tahun 2020.
Gelanggang Olahraga (GOR) Tambora menjadi lokasi isolasi mandiri bagi belasan warga dengan kasus konfirmasi Covid-19 tanpa gejala di Jakarta, Selasa (25/8/2020)./Antara
Gelanggang Olahraga (GOR) Tambora menjadi lokasi isolasi mandiri bagi belasan warga dengan kasus konfirmasi Covid-19 tanpa gejala di Jakarta, Selasa (25/8/2020)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperbolehkan warganya yang positif Covid-19 dengan gejala ringan untuk menjalani isolasi secara mandiri di rumah. Hanya saja, kali ini rumah warga yang tengah menjalani isolasi itu mesti dipasang stiker.

“Ya kan harus diberi tanda, supaya orang yang bertugas mengerti, lingkungan masyarakat tahu, keluarga tahu, semua tahu, supaya semuanya memahami tugas dan tanggung jawab masing-masing. Semua harus diberi tanda agar tidak salah,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria kepada awak media pada Kamis (1/10/2020).

Padahal, sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengamanatkan seluruh pasien terkonfirmasi positif Covid-19 dengan gejala ringan mesti menjalani tahap isolasi secara terkendali di fasilitas milik pemerintah.

“Namun demikian juga melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 980 Tahun 2020 yang ditandatangani pada 22 September 2020 itu, bagi keluarga yang terpapar virus Corona yang positif ringan dan OTG itu dimungkinkan dilakukan isolasi mandiri di rumah masing-masing,” kata Ariza.

Langkah itu diambil, menurut dia, sambil Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menambah kapasitas tempat isolasi terkendali untuk dapat menampung pasien aktif konfirmasi positif Covid-19 di DKI Jakarta. Kendati demikian, dia menegaskan, isolasi mandiri itu dilakukan dengan sejumlah pertimbangan.

“Warga tersebut memiliki tempat, rumah, kamar yang memenuhi syarat. Artinya sesuai dengan standar kesehatan untuk isolasi. Kemudian dilakukan pengawasan, pemantauan, perawatan yang baik ya dari internal dari warga keluarga dan dari petugas kesehatan,” ujarnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 980 Tahun 2020.

Kepgub itu mengatur ihwal prosedur, lokasi dan standar isolasi terkendali terkait pasien terkonfirmasi positif Covid-19 dengan gejala ringan di wilayah DKI Jakarta. Termasuk di dalamnya, mengizinkan kembali warga untuk menjalankan prosedur isolasi mandiri di rumah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper