Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 980 Tahun 2020.
Kepgub itu mengatur ihwal prosedur, lokasi dan standar isolasi terkendali terkait pasien terkonfirmasi positif Covid-19 dengan gejala ringan di wilayah DKI Jakarta.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti, menjelaskan lokasi isolasi terkendali ditunjuk oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Tingkat Provinsi atau Wilayah, diperuntukkan bagi orang terkonfirmasi Covid-19 tanpa gejala dan atau bergejala ringan.
Di antaranya, fasilitas isolasi mandiri Kemayoran; hotel, penginapan, atau wisma; dan fasilitas lainnya berupa rumah, fasilitas pribadi, lokasi lainnya.
Secara khusus, untuk orang terkonfirmasi Covid-19 tanpa gejala akan ditempatkan di Fasilitas Isolasi Mandiri Kemayoran, sedangkan gejala ringan-sedang akan dirawat di Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet.
Widyastuti menuturkan Pemprov DKI Jakarta tengah menyiapkan lokasi isolasi terkendali yang masuk dalam kategori hotel, penginapan, atau wisma, yait, Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta (Jakarta Islamic Centre), Jakarta Utara; Graha Wisata Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur; dan Graha Wisata Ragunan, Komplek GOR Jaya Raya Ragunan, Jakarta Selatan.
Baca Juga
Widyastuti lantas menjabarkan kriteria penerima layanan isolasi terkendali yang disiapkan Pemprov DKI Jakarta, Kamis (1/10/2020).
Pertama, individu atau masyarakat yang terkonfirmasi Covid-19 tanpa gejala maupun bergejala ringan harus mendapat surat rujukan dari puskesmas, rumah sakit, atau dokter untuk menjalankan isolasi mandiri selama minimal 10 hari.
Selain itu, individu atau masyarakat tadi wajib menandatangani lembar kesediaan untuk menjalani isolasi diri di lokasi isolasi terkendali.
Kemudian, lanjut Widyastuti, individu atau masyarakat tersebut wajib mematuhi prosedur dan peraturan yang berlaku di lokasi isolasi terkendali.
“Untuk individu atau masyarakat yang akan menerima layanan isolasi terkendali di fasilitas milik pemerintah adalah mereka yang tidak memiliki kapasitas isolasi pribadi sesuai protokol kesehatan,” imbuhnya.
Kendati demikian, jika individu atau masyarakat tersebut ingin menggunakan fasilitas lainnya, seperti rumah atau fasilitas pribadi, maka petugas kesehatan melakukan koordinasi dengan Gugus Tugas setempat untuk dilakukan penilaian kelayakan sesuai dengan prosedur pelaksanaan isolasi terkendali.
“Bila kelayakan tempat isolasi tidak memadai, sedangkan untuk individu atau masyarakat tadi yang tidak bersedia dirujuk ke lokasi isolasi terkendali, maka petugas kesehatan menginformasikan kepada Gugus Tugas setempat atau lurah atau camat untuk melakukan penjemputan paksa bersama Satpol PP, Kepolisian, TNI, dan unsur terkait,” tambahnya.
Dia menggarisbawahi, untuk individu atau masyarakat yang ingin melakukan isolasi diri di rumah atau fasilitas pribadi, hal tersebut dapat dilakukan jika telah memenuhi penilaian kelayakan oleh Gugus Tugas setempat atau lurah atau camat setempat dan petugas kesehatan.
“Setelah ditetapkan, individu atau masyarakat harus menjalani isolasi mandiri dengan mematuhi protokol kesehatan. Petugas kesehatan akan memantau secara berkala, jika kondisi memburuk, maka harus dirujuk ke fasilitas kesehatan untuk penanganan lebih lanjut. Lurah bersama Gugus Tugas Penanganan Covid-19 tingkat RT atau RW juga mengawasi proses isolasi mandiri tersebut bersama Satpol PP, Kepolisian, TNI, dan unsur terkait untuk melakukan penegakan hukum bila terjadi pelanggaran,” jelasnya.