Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemprov DKI Hapus Sanksi Adminstrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

Langkah itu diambil untuk memberi relaksasi bagi para pelaku usaha terutama dalam kaitan untuk memenuhi kewajiban pelunasan PBB-P2 di tengah pandemi Covid-19.
Ilustrasi/JIBI-Is Ariyanto
Ilustrasi/JIBI-Is Ariyanto

Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta Mohammad Tsani Annafari memutuskan untuk menghapus sanksi administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun Pajak 2020.

Langkah itu diambil untuk memberi relaksasi bagi para pelaku usaha terutama dalam kaitan untuk memenuhi kewajiban pelunasan PBB-P2 di tengah pandemi Covid-19.

Amanat itu tertuang di dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2251 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun Pajak 2020 yang disahkan pada 29 September 2020.

Penghapusan sanksi adminstrasi itu menyasar pada, pertama, wajib pajak yang melakukan pelunasan pokok pajak PBB-P2 sampai dengan 31 Oktober 2020 diberikan penghapusan sanksi administrasi secara penuh sebesar 100 persen.

Kedua, wajib pajak yang telah mendapatkan keputusan angsuran diberikan penghapusan sanksi administrasi secara penuh sebesar 100 persen atas angsuran yang dibayarkan sampai dengan 15 Desember 2020.

Ketiga, wajib pajak yang telah melakukan pelunasan secara bertahap sampai dengan 15 Desember 2020 wajib melunasi seluruh sisa pembayaran pokok.

"Kami sudah menandatangani SK Kepala Badan untuk membantu para pelaku usaha yang menghadapi kesulitan di tengah pandemi ini, terutama dalam kaitan untuk memenuhi kewajiban pelunasan PBB-P2,” ujar Tsani.

“Jadi, kami sudah menandatangani Surat Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Nomor 2251 Tahun 2020 yang isinya memberikan relaksasi, bukan pengurangan pokok pajak, tetapi hanya memberikan kesempatan untuk membayar secara bertahap kekurangan pajak yang belum bisa diselesaikan setelah masa jatuh tempo tanggal 30 September besok,” tambah Tsani melalui keterangan resmi.

Adapun keputusan ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 15 Desember 2020.

Sebelumnya, Tsani menyampaikan hingga 29 September 2020, sekitar 680.000 dari 1,1 juta wajib pajak yang terdaftar untuk PBB-P2 telah membayarkan kewajibannya.

Dari sekitar 680.000 wajib pajak tersebut, total penerimaan PBB-P2 yang tercatat sebesar Rp5,95 triliun atau 91 persen dari total target sejumlah Rp6,5 triliun setelah refocusing anggaran akibat pandemi Covid-19.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper