Bisnis.com, JAKARTA – Sebanyak 3.849 orang dirawat akibat terinfeksi Covid-19 di Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet per Minggu (4/10/2020). Para pasien terbagi antara yang bergejala ringan, sedang, dan yang tanpa gejala.
Perwira Penerangan Kogabwilhan I Kolonel Marinir Aris Mudian menyebutkan bahwa dari total pasien yang dirawat di RSDC Wisma Atlet Untuk Tower 6 dan 7 sebanyak 2.042 orang. Kedua tower tersebut diperuntukkan bagi pasien bergejala ringan sampai sedang.
“Perinciannya yang laki-laki 958 orang dan wanita 1.084 orang. Jumlah ini berkurang 212 orang dibandingkan dengan hari sebelumnya sebanyak 2.254 orang,” ungkap Aris dalam keterangan resminya, Minggu (4/10/2020).
Sementara itu, jumlah pasien yang terdaftar di Tower 4 dan 5 jumlahnya sebanyak 1.807 orang, seluruhnya dirawat inap. Perinciannya 971 orang laki-laki dan 836 orang wanita.
Dengan demikian, jumlah pasien yang dirawat inap di Tower 4 dan 5 berkurang 112 orang dibandingkan dengan sebelumnya sebanyak 1.919 orang.
Secara keseluruhan, total pasien yang ada di Wisma Atlet sebanyak pasien yang sudah terdaftar di Tower 6 dan 7 Wisma Atlet sudah mencapai 19.491 orang dan 17.449 orang di antaranya sudah keluar, ada yang sembuh, dirujuk ke rumah sakit lain, atau meninggal dunia.
Baca Juga
“Perinciannya 339 orang dirujuk ke RS lain, yang sembuh 17.103 orang, dan meninggal 7 orang,” terangnya.
Sedangkan di Tower 4 dan 5 total pasien terdaftar sebanyak 5.867 dan yang dirawat inap sebanyak 1.807 orang.
Dengan catatan tersebut, total pasien yang ada di empat tower Wisma Atlet 3.849 orang. Kapasitas Tower 6 dan 7 sebanyak 4.218 sudah terpakai sekitar 48,4 persen. Sedangkan, Tower 4 dan 5 dengan kapasitas 4.944 sudah terpakai sekitar 36,5 persen.
Berkurangnya jumlah pasien di Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet berkaitan dengan adanya aturan Pemerintah Provinsi DKI yang kembali memperbolehkan pasien Covid-19 yang tanpa gejala untuk isolasi mandiri di rumah.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan bahwa langkah tersebut diambil melalui Keputusan Gubernur Nomor 980 Tahun 2020 agar bisa menambah kapasitas tempat isolasi terkendali untuk dapat menampung pasien aktif konfirmasi positif Covid-19 di DKI Jakarta.
Kendati demikian, dia menegaskan, isolasi mandiri itu dilakukan dengan sejumlah pertimbangan, yaitu warga harus memiliki tempat, rumah, kamar yang memenuhi syarat. Artinya sesuai dengan standar kesehatan untuk isolasi.
“Kemudian dilakukan pengawasan, pemantauan, perawatan yang baik ya dari internal dari warga keluarga dan dari petugas kesehatan,” ujarnya beberapa hari lalu.