Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sekuriti Unjuk Rasa, TB Simatupang Arah Lebak Bulus Tersendat

Massa aksi berkumpul sambil duduk-duduk di trotoar pinggir Jalan TB Simatupang. Ini mengakibatkan arus lalu lintas kendaraan jadi tersendat.
Arus lalu lintas kendaraan di Jalan TB Simatupang arah Lebak Bulus tersendat akibat demo pekerja di depan Metropolitan Tower, Selasa (6/10/2020)./Antara-Laily Rahmawaty
Arus lalu lintas kendaraan di Jalan TB Simatupang arah Lebak Bulus tersendat akibat demo pekerja di depan Metropolitan Tower, Selasa (6/10/2020)./Antara-Laily Rahmawaty

Bisnis.com, JAKARTA - Aksi unjuk rasa pekerja terjadi di depan Metropolitan Tower, Jakarta Selatan.

Hal itu menyebabkan arus lalu lintas di Jalan TB Simatupang arah Lebak Bulus, Jakarta Selatan, pada Selasa (6/10/2020) pukul 11.34 WIB tersendat.

Unjuk rasa dilakukan oleh dua organisasi para pekerja, yakni Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI).

Aksi diikuti sekitar 100 orang para pekerja yang menuntut menghentikan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak oleh PT G4S. Seluruh pekerja merupakan petugas keamanan atau sekuriti.

Massa aksi berkumpul sambil duduk-duduk di trotoar pinggir Jalan TB Simatupang. Ini mengakibatkan arus lalu lintas kendaraan jadi tersendat.

Kapolsek Cilandak Kompol Iskandarsyah mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan Satlantas Polres Metro Jakarta Selatan untuk mengatur kelancaran arus lalu lintas selama massa melakukan aksi.

Menurut dia, saat ini massa masih menunggu proses mediasi dengan pihak perusahaan PT G4S.

"Arus lalu lintas kami sedang atur dan berkoordinasi dengan bagian lalu lintas," kata Iskandarsyah.

Sementara itu, menurut Adi, 50, perwakilan massa pekerja, unjuk rasa dilakukan terkait PHK sepihak yang dilakukan perusahaan.

Menurut dia, sejak pergantian manajemen di perusahaan sekitar dua bulan lalu, terjadi upaya pemberangusan serikat pekerja dan beberapa pekerja yang tergabung sebagai pengurus, mengalami PHK sepihak.

Selain itu, perusahaan juga memberikan skorsing kepada pekerja yang menolak PHK tanpa dibayar gaji.

"Jadi, yang kami tuntut adalah terima kembali pekerja yang di-PHK dan bayar upah kami yang belum dibayarkan," ujar Adi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper