Bisnis.com, JAKARTA – DKI Jakarta kembali memasuki Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi mulai hari ini, Senin (12/10/2020) hingga 25 Oktober 2020 ke depan. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengizinkan beberapa sektor kembali beroperasi, salah satunya taman rekreasi.
Hal ini berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 101 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. Dalam protokol kesehatan tambahan disebutkan bahwa pengunjung taman rekreasi dibatasi hingga maksimal 25% dari kapasitas.
“Pembelian tiket wajib secara daring,” kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan siaran pers, Senin (12/10/2020).
Selain itu, Pemprov DKI juga menerapkan pembatasan pengunjung yang dilihat dari usia mereka. Pemerintah menegaskan usia pengunjung di bawah 9 tahun dan di atas 60 tahun dilarang masuk.
Bagaimana tiga tempat wisata di Jakarta menyiasati PSBB Transisi? Berikut kondisi penerapan aturan baru di kawasan Ancol, Kebun Binatang Ragunan, dan Taman Mini Indonesia Indah.
1. Ancol
Baca Juga
PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk kembali membuka kawasan rekreasi selama PSBB transisi mulai hari ini, Senin (12/10/2020) dengan jam operasional 06.00-17.00 WIB.
Sejumlah tempat yang berada di dalam Ancol seperti Taman dan Pantai, Dufan, Sea World Ancol, Pasar Seni, Putri Duyung Ancol, dan Restoran kembali beroperasi. Sementara untuk wisata air Atlantis Water Adventures belum beroperasi.
Seperti paparan yang disampaikan Gubernur DKI Jakarta, untuk pembelian tiket saat mengunjungi taman rekreasi dilakukan secara daring. Sementara untuk pembelian tiket pada rekreasi ini dapat mengunjungi laman ancol.com.
Dikutip dari akun resmi Ancol, pengunjung dari semua wilayah sudah diperbolehkan untuk masuk ke wilayah Ancol dengan membatasi usia pengunjung di bawah 9 tahun dan di atas 60 tahun dilarang masuk.
2. Taman Margasatwa Ragunan
Selama PSBB transisi, Ragunan juga membuka kawasan dengan menerapkan protokol kesehatan serta tata tertib yang berlaku. Ragunan membuka jam operasional pukul 07.30-15.00 WIB dan loket ditutup pukul 14:00 WIB.
Ragunan mulai dibuka besok, Selasa sampai Minggu dengan memesan tiket via daring melalui bit.ly/PesantiketTMR. Berikut syarat dan ketentuan untuk mengunjungi Taman Margasatwa Ragunan:
a. Pengunjung diwajibkan mengikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan antara lain wajib menggunakan masker, membawa handsanitizer, dan menerapkan physical distancing.
b. Pengunjung harus dalam keadaan sehat.
c. Pelayanan verifikasi pendaftaran online di loket mulai pukul 07.30-14.00 WIB dan jam operasional mulai pukul 07.30-15.00 WIB (Waktu dapat berubah tanpa pemberitahuan lebih lanjut).
d. Jumlah pengunjung maksimal 2.000 orang per hari (Selasa-Minggu).
e. Pengunjung hanya diperbolehkan memiliki KTP domisili DKI Jakarta dan membawa foto kopi Kartu Keluarga (KK).
f. Pelarangan kunjungan sementara bagi anak yang berumur di bawah 9 tahun, ibu hamil, dan orang dewasa yang berumur di atas 60 tahun.
g. Apabila pengunjung yang terdaftar memiliki suhu tubuh lebih dari 37,5 derajat Celcius, maka tidak diizinkan masuk ke wilayah Ragunan.
5. TMII
Taman Mini Indonesia Indah (TMII) mulai kembali beroperasi pada hari ini, Senin (12/10/ 2020) dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. TMII membatasi jumlah pengunjung yang masuk ke tempat wisata, yakni maksimal 25% dari kapasitas.
Selain itu, sesuai dengan ketentuan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 101 Tahun 2020, pengelola TMII juga membatasi usia pengunjung.
“Usia di bawah 9 tahun dan di atas 60 tahun dilarang masuk,” tulis akun resmi TMII, seperti dikutip Bisnis, Senin (12/10/2020).
Pengunjung dapat membeli tiket dengan mengunjungi ticket.tamanmini.com untuk reservasi tempat. Bukan hanya itu, pengelola TMII juga menerapkan protokol kesehatan selama PSBB transisi berlangsung.
Nah, Gimana? Sobat Bisnis siap untuk berwisata lagi di tengah periode PSBB Transisi?