Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya memperpanjang peniadaan aturan ganjil-genap nomor polisi kendaraan hingga dua pekan mendatang yaitu mulai 9 November hingga 22 November 2020.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (8/11/2020) mengatakan peniadaan aturan ganjil-genap terkait masa perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta hingga 22 November.
"Dengan diperpanjangnya masa PSBB transisi Provinsi DKI Jakarta maka pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil-genap tetap tidak diberlakukan," kata Sambodo.
Sambodo mengatakan jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya juga akan menganalisis dan mengevaluasi dampak kebijakan tersebut terhadap lalu lintas di Ibu Kota.
Selama ditiadakan ganjil-genap, Ditlantas Polda Metro Jaya juga tidak akan melakukan penindakan terkait nomor polisi ganjil-genap, baik secara manual maupun menggunakan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).
Ketentuan peniadaan kebijakan ganjil-genap mulai diberlakukan bertepatan dengan diumumkan PSBB Transisi untuk periode 9-22 November 2020.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang PSBB Transisi selama 14 hari, terhitung sejak 9 sampai 22 November 2020 sebagai langkah antisipasi terhadap lonjakan kasus Covid-19.
Sebagai tindak lanjut, Polda Metro Jaya juga meniadakan kebijakan pembatasan ganjil-genap selama PSBB Transisi untuk memberikan keleluasaan memilih moda transportasi kepada masyarakat saat beraktivitas.
Dengan ditiadakan kebijakan ganjil genap, masyarakat diharapkan beraktivitas dengan menggunakan kendaraan pribadi demi menghindari munculnya klaster Covid-19 di kalangan pengguna kendaraan angkutan massal.
Masyarakat juga diminta disiplin menerapkan perilaku 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan sering mencuci tangan.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan berdasarkan data-data epidemiologis selama penerapan PSBB Transisi, kondisi wabah Covid-19 di DKI Jakarta lebih terkendali dan menuju kategori aman.
Kendati demikian, Anies meminta agar semua pihak harus harus makin waspada. Dia mengimbau jangan sampai karena melihat kondisi penularan melambat lalu menjadi tidak disiplin.
"Ingat, masih terjadi penularan meskipun melambat. Jadi, harus tetap disiplin protokol kesehatan khususnya 3M," kata Anies dalam keterangan resmi, Minggu (8/11/2020).
Anies mengungkapkan perpanjangan PSBB Transisi dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap lonjakan kasus Covidd-19. Adapun, perpanjangan PSBB Masa Transisi ini berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1100 Tahun 2020.
"Seperti kita ketahui bersama, Pemprov DKI Jakarta dapat menerapkan kebijakan rem darurat (emergency brake policy) bila terjadi kenaikan kasus secara signifikan atau tingkat penularan yang mengkhawatirkan, sehingga membahayakan pelayanan sistem kesehatan," ungkap Anies.