Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ikut Rapat Virtual saat Isolasi Mandiri, Anies Bahas Pajak Tanah

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghadiri Rakerda Kementerian Agraria dan Tata Ruang (BPN) secara virtual dari Rumah Dinas Gubernur DKI Jakarta pada Rabu (2/12/2020) pagi.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjalani isolasi mandiri setelah dinyatakan terpapar virus Corona (Covid-19), Rabu (2/12/2020)/Dokumentasi-Pemprov DKI
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjalani isolasi mandiri setelah dinyatakan terpapar virus Corona (Covid-19), Rabu (2/12/2020)/Dokumentasi-Pemprov DKI

Bisnis.com, JAKARTA — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghadiri Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tingkat wilayah DKI Jakarta secara virtual dari Rumah Dinas Gubernur DKI Jakarta pada Rabu (2/12/2020) pagi.

Dalam rapat itu, Anies menegaskan komitmen integrasi data administrasi pertanahan untuk meningkatkan Penerimaan Asli Daerah (PAD), perbaikan ease of Doing Business (EoDB) atau kemudahan berbisnis, dan pemenuhan pembangunan berkelanjutan di DKI Jakarta

“Sehingga nantinya seperti arahan Pak Presiden bahwa semua pengambilan keputusan itu berdasarkan datanya, dan datanya berbasis kepada teritorial wilayah atau tata ruang,” kata Anies.

Anies menerangkan langkah yang bakal diambil Pemerintah Provinsi DKI Jakarta adalah dengan memperkecil angka persentase pajak namun tetap memperbesar dasar pengenaan pajak atau tax base di Ibu Kota.

Menurut dia, jumlah pembayar pajak akan bertambah meskipun angka pembayaran masing-masing bisa diturunkan dan kondisi tersebut relatif baik daripada angka pajaknya besar tapi tax base-nya kecil.

“Hari ini data sebaran kasus Covid-19 di Jakarta itu rapi dan baik, karena dia sudah ditumpuk dalam basis data wilayah. Dengan adanya ini maka nanti tax base kita akan meluas. Ketika sampai pajak misalnya, kita akan bisa memiliki informasi tentang ukuran bangunan di setiap tempat di Jakarta,” tuturnya.

Di sisi lain, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah merumuskan kebijakan berbasis data terintegrasi melalui program peta Jakarta Satu yang terbuka untuk publik.

"Jadi peta Jakarta Satu ini bisa dilihat secara terbuka melalui internet. Sehingga siapa saja ketika mau menginventasikan di Jakarta, mau memulai usaha. Langsung bisa tahu di tempat ini mereka bisa mengerjakan apa. Bila di tempat yang tidak seharusnya, maka mereka tidak bisa mengajukan izin," tuturnya.

Malahan, dia menyebutkan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menyusun E-PHTB yang mengintegrasikan antara data-data yang terpisah dalam data pertanahan milik Kementerian ATR/BPN dan data PBB NJOP milik Pemprov DKI Jakarta.

“Proses sinkronisasi tersebut diharapkan akan menyederhanakan proses administrasi perpajakan, sehingga masyarakat dengan mudah memperoleh kepastian besaran nilai BPHTB secara transparan dan tersistem dengan baik,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper