Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anies Ajukan Kadis Dukcapil Jadi Wali Kota Jakpus, Ini Respons DPRD

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Dhany Sukma diajukan sebagai Calon Wali Kota Jakarta Pusat kepada DPRD DKI. Pengajuan itu dikonfirmasi oleh Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi. JIBI/Bisnis-Aziz Rahardyan
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi. JIBI/Bisnis-Aziz Rahardyan

Bisnis.com, JAKARTA — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajukan nama Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Dhany Sukma sebagai Calon Wali Kota Jakarta Pusat kepada DPRD DKI.

Pengajuan itu dikonfirmasi oleh Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi. Dia bercerita Anies telah mengirimkan surat pada Selasa (1/12/2020) kemarin. 

“Baru kemarin Selasa, namanya Dhany Sukma ya, Kadis Dukcapil,” kata Pras saat dikonfirmasi pada Kamis (3/12/2020). 

Kendati demikian, dia mengatakan, pihak legislatif dan esekutif tengah berfokus untuk merampungkan pembahasan Raperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021. 

“Sekarang kita lagi pembahasan anggaran dulu. Si Gubernur juga sedang kondisi sedang ini kan positif [Covid-19] . Yah alhamdulillah gue nggak  [positif] tapi negatif. Ngeri banget,” kata dia. 

Sebelumnya, Anies Baswedan resmi mencopot Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih dari jabatannya masing-masing.

Kini keduanya dimutasi sebagai anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) sampai ada penugasan lebih lanjut.

Keputusan tersebut dibenarkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Chaidir. Chaidir mengatakan pencopotan jabatan keduanya berlaku terhitung 24 November 2020, berdasarkan surat Sekretariat Daerah DKI nomor 855/-082.74. Untuk sementara posisi Bayu digantikan oleh pejabat sementara (Plh) Irwandi.

"Pencopotan ini berdasarkan hasil audit Inspektorat," kata Chaidir dalam keterangan yang diterima Bisnis, Sabtu (28/11/2020).

Pemeriksaan oleh Inspektorat, yang dimaksud Chaidir, merupakan instruksi langsung Anies kepada Plt Inspektur Inspektorat DKI Jakarta Syaefulloh Hidayat.

Bayu dan Andono diperiksa atas potensi pelanggaran arahan gubernur pada jajaran wilayah terkait 5 langkah antisipasi kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan di tengah pandemi Covid-19.

Chaidir memang tidak menyebut secara spesifik apa kegiatan yang dimaksud. Namun, diduga kuat kegiatan tersebut adalah kerumunan yang terjadi pasca-kepulangan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Sihab di Petamburan pada 14 November 2020.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper